LUWUK, LUWUK POST— Upaya kepolisian membasmi narkoba di Kabupaten Banggai patut diapresiasi. Di awal tahun 2021 ini, satu per satu sindikat narkoba ditangkap. Tidak hanya pengedar, bahkan bandar sekalipun menyerah.
Terbaru, kolaborasi personel gabungan Satnarkoba bersama Timsus berhasil meringkus seorang pria berinisial SY alias A (40).
Pria asal Kecamatan Nambo tersebut dibekuk, Senin (25/1) sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu agen rental mobil di jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Kita mendapat laporan adanya seseorang yang akan menggambil kiriman dan diduga mengedar narkotika di agen mobil,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur, Selasa (26/1).
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar agen rental. Tak selang berapa lama, terlihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Tersangka langsung ditangkap serta dilakukan penggeledahan,” terangnya.
Dalam penggeledahan di tubuh tersangka, polisi menemukan satu paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.09 gram.
“Barang haram ini disebunyikan tersangka di bagian jahitan dalam celana jensnya,” beber perwira dua balak ini.
Tersangka bersama barang bukti pun digelandang ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (awi)
Good Job Polres Banggai
12 Januari 2021, AS ditangkap di Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan. Barang bukti sabu 0.30 gram.
14 Januari 2021, AR ditangkap di kos-kosan Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan. Barang bukti sabu 12.32 gram.
18 Januari 2021, RH ditangkap di Moilong. Barang bukti sabu 1.10 gram.
23 Januari 2021, LA ditangkap di Rajawali, Luwuk. Barang bukti sabu 0.48 gram.
23 Januari 2021, IW alias I (41) ditangkap di dalam SPBU Unit 2 Moilong, Barang bukti sabu 7.97 gram.
24 Januari 2021, RA alias O (28) ditangkap di Kelurahan Soho. Barang bukti sabu 1.43 gram.
25 Januari 2021, RS ditangkap di Kelurahan Luwuk. Barang bukti sabu 15.19 gram.
25 Januari 2021, SY alias A (40) ditangkap di Kelurahan Karaton. Barang bukti sabu 1.09 gram.
Sumber: Diolah redaksi