SALAKAN, LUWUK POST-Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019, yang mengatur tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya, masih dalam tahap pembahasan rasionalisasi anggaran.
Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, mengakui, dalam RAPBD yang saat ini tengah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggae) DPRD, anggaran untuk pembiayaan PP Nomor 11 tersebut belum masuk.
“Yang diajukan dinas kemarin, di sistem ini, di RAPBD 2021, belum masuk anggaran pembiayaan untuk PP sebelas itu,” kata Rusdin kepada koran ini di kantornya, Kamis (14/1/2020)
Saat perancangan dimasukkan di DPRD, lanjutnya, Perbup terkait itu belum dikeluarkan. Perbup itu keluar, nanti pada tanggal 4 Januari.
“Saya sendiri belum lihat perbupnya seperti apa dan bagaimana. Yang pasti PP itu sudah keluar empat Januari kemarin,” imbuh dia.
Berkaitan dengan itu, Ketua TAPD, Rusly Moidady juga telah berkordinasi dengan ketua Forum Kepala Desa Se-kabupaten Bangkep, Jefri Martabal. Ia mengharapkan, anggaran daerah bisa dirasionalisasi untuk pembiayaan PP Nomor 11 tersebut.
Meski begitu, Rusdin menjelaskan, perbup atau keputusan yang telah dikeluarkan bupati, secara otomatis akan berimplikasi pada pembiayaan. Nantinya, mekanismenya bisa diatur dalam teknis penganggaran.
“Di regulasi yang lain alokasi anggarannya (PP 11) dialokasikan dalam PAD desa, dan pendapatan lain. Kalau intervensi APBD, itu yang sementara kita mau lihat dulu bagaimana,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa Bangkep, Jefri Martabal, saat dihubungi koran ini membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TAPD terkait hal itu.
Menurut Jefri, pertemuan itu dilakukan untuk penggodokan rasionalisasi anggaran, walaupun harus dengan mengorbankan program lain, yang bukan prioritas.
Dia memastikan, PP Nomor 11 tahun ini akan diberlakukan di Bangkep. Sebab, walaupun PP 11 tersebut tidak tertuang dalam RKPD dan nota keuangan daerah, tetap akan ada ruang untuk itu. Hal itu mengacu pada halaman terakhir lampiran Permendagri 44.
“Di halaman lampiran itu, kalaupun ada program yang menjadi prioritas, tapi tidak tertuang dalam RKPD, itu bisa ditambahkan kegiatan. Asalkan ada tanda tangan bupati dan ketua DPRD,” terang dia.
Dua tahun sebelumnya, PP Nomor 11 tersebut telah diusulkan sebagai salah satu program prioritas. Tapi sampai tahun 2020, Pemda belum melaksanakan itu. Bahkan, dari semua daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, tinggal Bangkep yang belum melaksanakan.
“Sekarang ini Pemda mau melaksanakan PP 11, cuma karena dasar komitmen waktu dialog publik sebelumnya. Saya katakan ke ketua itu salah, bukan karena komitmen dialog. Tapi ini sudah menjadi peraturan pemerintah pusat. Dan harus dilaksanakan daerah,” tandasnya.
Melalui Forum Kades, Jefri mengatakan, pihaknya tengah menulis surat untuk dikirim ke presiden, yang berisi tentang kronologis daerah yang belum melaksanakan hal tersebut.
Selain itu, mewakili aspirasi seluruh kepala desa dan perangkatnya se-kabupaten Bangkep, Jefri meminta agar pemda bisa menyiapkan anggaran 50 persen, jika anggaran daerah tidak tersedia 100 persen untuk pembiayaan PP 11 tersebut. (tr-01)