SALAKAN, LUWUK POST-Harapan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) di tahun 2021 akhirnya pupus. Hal itu dikarenakan terjadinya keterlambatan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, pihak eksekutif telah memasukkan Dokumen RAPBD tahun 2021 untuk dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD pada akhir Desember 2020. Tapi sampai pada 31 Desember, bahkan hingga sekarang pun pembahasan belum selesai dilakukan.
Ketua TAPD Bangkep, Rusly Moidadi mengatakan, untuk mendapatkan DID itu, sebelumnya, pemerintah daerah telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD sampai batas 31 Desember 2020.
Tapi, karena sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, RAPBD tidak terjadi penetapan, sehingga anggaran tersebut tidak dicairkan.
Kegagalan Pemda mendapatkan hak sebesar Rp 30 miliar dari DID itu merupakan sanksi awal yang menjadi konsekuensi keterlambatan penetapan. Selanjutnya, pemda kembali diberikan kesempatan sampai tanggal 31 Januari.
“DID untuk Bangkep sendiri hanya sebesar Rp 30 miliar” sebut Sekda Rusly kepada koran ini, Rabu (13/1/2021).
Jika dalam tenggat waktu tersebut RAPBD 2021 belum juga ditetapkan, maka pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) 2021 akan ditunda sampai batas waktu yang disepakati antara Kemendagri dan Pemda.
“Bukan hanya gaji bupati yang mengalami penundaan, gaji DPRD dan seluruh pegawai pun demikian. Karena sumber gaji semua pegawai dari DAU itu,” ujar dia
Meski demikian, Sekda percaya Banggar DPRD bakal dapat menyelesaikan pembahasan sebelum akhir Januari. Sebab saat ini dokumen tersebut sudah dalam pembahasan.
Konsekuensi keterlambatan penetapan RAPBD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 321 ayat 2. Yakni DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama enam bulan.
Selanjutnya mengenai sanksinya diatur Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah pun akan meninjau penyebab keterlambatan tersebut. (tr-01)