PALU, LUWUK POST—Kasus Narkoba di tahun 2020, yang ditangani Polres Palu mengalami peningkatan. 2019 Polres Palu menangani 66 kasus, namun pada tahun 2020 naik menjadi 88 kasus.
“Untuk tahun 2019, polres Palu hanya berhasil menangani 66 kasus. Namun, pada 2020 kita naik menjadi 88 kasus. Sehingga ada ketambahan 22 kasus narkoba atau 33,3 persen,” ujar Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, SIK saat konferensi Pers akhir tahun di Mapolres Palu, Rabu (30/12).
Sedangkan kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adalah kategori kejahatan paling tinggi di Kota Palu selama tahun 2020. Tercatat, Polres menangani 289 kasus curanmor setahun terakhir.
“Dari jumlah kasus itu, sebagian terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani proses hukum,” sambung Kapolres.
Riza mengatakan jumlah kasus curanmor 289 itu trennya menurun dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang sebanyak 318 kasus. Dan untuk kasus tertinggi kedua selama 2020, yaitu kasus pencurian biasa sebanyak 249 kasus, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 87.
“Selanjutnya, untuk unjuk rasa sebanyak 81, pelanggaran UU ITE sebanyak 77, dan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 55 kasus. Dan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2020 totalnya sebanyak 5.247 kasus, dengan penindakan tilang 3.551 dan teguran 1.776. Di mana kecelakaan lalu lintas sebanyak 138 itu ada 27 orang meninggal dunia, 64 luka berat, 84 luka ringan,” beber Riza. (bas)