Tokoh Adat Masama: Tak Ada Kemakmuran dari Tambang Nikel
LUWUK, LUWUK POST— Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menyuarakan penolakan terhadap rencana masuknya tambang nikel di wilayah Kecamatan Masama dan sekitarnya.
Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sukri Djalumang, di lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (12/1).
Dalam RDP tersebut, sejumlah Anggota Komisi II seperti Saripudin Tjatjo, Syafrudin Husain dan Rosdiana Tia, mengusulkan kepada Ketua Komisi II, Sukri Djalumang, untuk mengeluarkan rekomendasi tentang penolakan terhadap rencana masuknya tambang nikel di Kecamatan Masama dan wilayah sekitarnya. “Kami sangat merespons apa yang menjadi tuntutan masyarakat yang menolak tambang nikel ini,” ujar Saripudin Tjatjo.
Ketua Fraksi Golkar ini menjelaskan, hingga saat ini sejumlah dokumen izin yang dipersyaratkan kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT. Banggai Mandiri Persada dan PT. Bumi Persada Surya Pratama, belum terpenuhi. Sehingga, dia meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan melakukan aktivitas apapun di wilayah Kecamatan Masama.
“Tidak boleh beraktivitas karena masih ada izin yang belum ada (izin lingkungan dari kabupaten),” tandanya.
Anggota Komisi II lainnya, Syafrudin Husain menerangkan bahwa pertambangan nikel di Kabupaten Banggai selalu terjadi pasang surut. Dia mencontohkan salah satu perusahaan tambang nikel yang sempat beroperasi di Kabupaten Banggai yang hingga saat ini tidak diketahui siapa pemiliknya. Sehingga ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, tidak diketahui siapa yang akan bertanggung jawab.
“Andaikan masyarakat, DPRD dan pemerintah daerah bersepakat, mending tolak saja,” ucapnya.
Pun begitu dengan Rosdiana Tia. Aleg dari Dapil III ini tak ketinggalan menyuarakan penolakan terhadap rencana masuknya tambang nikel tersebut. Menurutnya, dengan adanya aktivitas tambang di wilayah Masama dan sekitarnya, hanya akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah yang menjadi harapan perusahaan.
“Kita (Aleg, red) adalah perwakilan masyarakat yang dipilih oleh masyarakat menjadi perwakilan mereka di DPRD. Kita memang harus menolak karena yang dapat manfaatnya hanya perusahaan, sedangkan masyarakat tidak dapat apa-apa,” tandasnya.
Selain dari anggota Komisi II, penolakan juga datang dari Tokoh Adat Kecamatan Masama, Rahmat Djalil. Pada kesempatan yang sama, dia menyampaikan sejumlah dampak yang akan terjadi jika pemerintah memberikan lampu hijau kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Masama, Lamala, dan Bualemo.
“Tidak ada satu pun kemakmuran masyarakat yang dihasilkan dari sektor pertambangan nikel. Yang terjadi adalah kerusakan lingkungan dan itu yang dirasakan masyarakat. Tunjukkan kepada kami wilayah mana yang masyarakatnya makmur dengan pengoperasian tambang nikel,” cetusnya.
Tokoh Pemuda Kecamatan Masama, Gafar Tokalang, juga menyampaikan sejumlah risiko yang dapat terjadi akibat aktivitas pertambangan nikel, khususnya di wilayah Masama. Sebagai dataran lembah, kata dia, aktivitas perusahaan tambang nikel di Kecamatan Masama akan menimbulkan kerusakan lingkungan jika aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di dataran yang lebih tinggi.
Atas risiko tersebut, Gafar mengatakan bahwa masyarakat Masama yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor pertanian, saat ini mulai resah dengan rencana masuknya tambang nikel di wilayah mereka.
Dua Poin Rekomendasi
Dalam RDP yang dihadiri oleh Asisten II Setda Banggai, Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Sulteng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Kabag Hukum Setda Banggai, BPN Banggai, Camat Masama, Camat Bualemo, tokoh pemuda Kecamatan Masama, mahasiswa, dan tokoh adat, itu, Komisi II mengeluarkan dua poin rekomendasi.
Pertama, meminta Bupati Banggai melalui Ketua DPRD sesuai kewenangannya untuk mempertimbangkan rekomendasi izin wilayah yang akan dikeluarkan dengan memerhatikan rakyat.
“Berdasarkan pertimbangan dari semua pihak, kami mengambil kesimpulan, pertama merekomendasikan kepada Bupati Banggai melalui Ketua DPRD selaku kewenangannya dalam hal memberikan izin lingkungan yang menjadi domain wilayah Kabupaten Banggai, khususnya kepada perusahaan yang berinvestasi tambang nikel di Kabupaten Banggai, agar dapat mempertimbangkan izin lokasinya demi untuk kepentingan rakyat. Artinya, semua dikomunikasikan dengan rakyat,” papar Sukri.
Kedua, Komisi II akan terus memastikan setiap rekomendasi yang dikeluarkan sudah berdasarkan keinginan rakyat. “Komisi II akan mengawasi setiap saat rekomendasi yang dikeluarkan, apakah sesuai dengan keinginan rakyat atau tidak,” tandasnya.
Melalui RDP tersebut, dijelaskan 6.080 hektare lahan yang akan menjadi wilayah garapan perusahaan nikel. Tersebar di Kecamatan Masama, Lamala, dan Bualemo. Saat ini, PT Banggai Mandiri Persada dan PT Bumi Persada Surya Pratama, tengah melakukan proses pengurusan izin operasi pertambangan di provinsi. Izin tersebut baru bisa dikeluarkan jika pihak perusahaan melampirkan dokumen izin lingkungan dari pemerintah Kabupaten Banggai. (and)