Metro

Sistem Kerja ASN Berubah Lagi

LUWUK,LUWUK POST-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Banggai, kembali akan melakukan perubahan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Banggai.

Perubahan sistem kerja ASN efektif akan berlaku 27 Januari 2021, setelah proses sosialisasi dilaksanakan BKPSDM. Sosialisasi terkait dengan penerapan mekanisme kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). “Kerjanya tetap 25-75 persen. Penegasannya terletak pada WFO dan WFH,” ungkap Kepala BKPSDM Soffian Datu Adam, Senin (25/1).

Soffian menyatakan, dari evaluasi BKPSDM, sistem kerja WFO dan WFH sering kali ditafsirkan salah oleh ASN. Khususnya yang mendapatkan giliran WFH. BKPSDM mendapatkan ASN yang bekerja dari rumah sering memanfaatkan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan tugas kantor. “Yang namanya WFH mengerjakan tugas kantor dari rumah. Bukan libur atau jalan-jalan. Ini yang perlu diluruskan,” ujarnya.

BKPSDM dalam perubahan sistem kerja yang baru nantinya akan berubah mekanisme WFH dan WFO. Caranya dengan sistem giliran. Kerjanya tetap 25 persen dari kantor dan 75 persen dari rumah. Berlakunya di semua tingkatan eselon ASN.

“Kita ubah sistemnya perhari. ASN akan mendapatkan giliran sehari berkerja dari rumah dan kantor,” tandasnya.

Sistem kerja ini juga akan merubah kewenangan pimpinan perangkat daerah menentukan ASN mendapatkan jatah bekerja dari rumah lebih dari sehari. “Sistem WFH dan WFO ini perhari. Sehingga OPD tidak menetapkan sesuai keinginannya,” tuturnya. (bdi)