Terindikasi Langgar Etik, 5 ASN Disidang
BANGGAI, LUWUK POST-Bagi Lima Aparatur Sipil Negara (ASN), pilkada 2020 belum tuntas. Mereka masih menanti sanksi dugaan pelanggaran etik dari kepala daerah sebagai pembina kepegawaian.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada kepala daerah agar memberikan hukuman. Informasi yang dihimpun koran ini, awalnya rekomendasi KASN itu masuk ke Bawaslu Kabupaten Banggai Laut. Kemudian diteruskan kepada BKPSDM setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo kepada wartawan pekan lalu, membenarkan rekomendasi KASN telah diserahkan kepada BKPSDM. “Iya kita menunggu kabar sidangnya,” jelasnya.
Senin (12/1) pagi, 5 ASN itu telah menjalani sidang etik di kantor Bupati Banggai Laut. Hadir Kepala BKPSDM Muhamad Basri Ali, Inspektur Inspektorat Ludin Mukhtar, Kepala Badan Kesbangpol Syaiful Usuria, serta Pelaksana tugas Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat Kardi Madja. “Tinggal rekomendasi ke Plt bupati hasil rapat sesuai rekomendasi KASN,” jelas Basri Ali.
Tim yang menyidangkan para ASN memang bukan pengambil keputusan akhir perihal sanksi yang akan dijatuhkan. Basri Ali mengakui, pihaknya cukup memberikan pertimbangan kepada kepala daerah. “Kita sifatnya memberikan pertimbangan,” terangnya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada 5 ASN itu. Pertama penundaan berkala, kedua penundaan kenaikan pangkat satu tahun, ketiga penurunan pangkat. “Kita kan setiap dua tahun berkala kenaikan gaji. Penundaan berkala itu gaji pokok,” tuturnya. (ali)