PALU, LUWUK POST—Nahas bagi pria asal Majalengka ini. Pada usianya yang sepuh menginjak 62 tahun, MR berurusan dengan kepolisian. Madu olahannya disita kepolisian, dan dikenakan pasal perlindungan konsumen.
Sebanyak 1.417 botol madu milik MR yang merupakan produksi rumah tangga, ditemukan polisi saat digarebek di kos yang beralamat di jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Rabu (30/12) pagi.
Saat digarebek polisi dari Subdit I Indag Ditreskrimsus, Polda Sulteng, MR sedang mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol.
Senin (11/1), MR yang sudah renta dan tidak berdaya mengenakan kaos tahanan oranye, ia dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers, di Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta. Di tangannya juga terpasang borgol plastik.
Konferensi pers itu dihadiri narasumber utama dari pejabat utama perwira Polda Sulteng, Kabid Humas Kombes, Pol Didik Supranoto, dan Dirreskrimsus, Kombes Pol Afrizal. Usai konferensi pers, MR mengakui kesalahannya, yakni produk olahannya tidak memiliki izin. “Saya urus izinnya di Banten, tapi di sini tidak,” kata MR.
Dari keterangan kepolisian, madu olahannya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Dari hasil uji Balai POM Palu, madu olahannya lebih banyak kandungan gula dan dicampur gula aren,” kata Afrisal. Sehingga miriplah dalam botol kemasan itu seperti madu.
Menurut Afrisal, MR memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di kota Palu, dengan mengatakan bahwa madunya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makassar. Ia juga melabeli madu produksinya dengan menyebut madu tawon lebah alam, madu alam lebah hutan dan madu lengkeng lebah madu.
MR memproduksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun. Produk madu olahannya sudah tersebar di beberapa apotek, dan toko obat serta swalayan. Polisi kemudian menyita seluruh produk olahannya di seluruh toko obat apotek dan swalayan tersebut. “Ada 7 apotek, 1 swalayan dan 1 toko obat yang kami sita,” kata Afrisal.
Selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara. Dari keterangan kepolisian, saat digarebek diamankan juga barang-barang lain, seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu serta label.
Dari usahanya itu, MR dijerat pasal berlapis tentang perlindungan konsumen dan pangan yang sudah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
“Polisi menjerat tersangka MR, sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, serta undang-undang tentang pangan sebagaimana diubah dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,”tambah Kabid Humas Didik Supranoto. (bas)