BANGGAI, LUWUK POST-Memasuki awal tahun 2021, pemerintah Kabupaten Banggai Laut dihadapkan dengan tagihan jumbo dari rekanan proyek. Kesepakatan bersama sebelum memulai pekerjaan, kontraktor hanya dibayarkan 60 persen dari nilai proyek.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono mengatakan, pekerjaan yang belum terbayarkan kepada pihak ketiga sekitar Rp 60 miliar. Meski begitu, ia memastikan pekerjaan tetap dituntaskan oleh kontraktor. “Tetap diselesaikan,” katanya di kantor DPRD Banggai Laut, Rabu (27/1).
Basuki menyebutkan, paket pekerjaan yang kini terutang terdiri dari berbagai pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan. Tahun anggaran 2020 terdapat 65 paket proyek yang ditender oleh Dinas PUPR. “Ada jalan, jembatan, gedung perkantoran,” paparnya.
Informasi yang dihimpun, tahun anggaran 2020 paket proyek besar masih dikerjakan, di antaranya peningkatan jalan di Kecamatan Bangkurung sekitar Rp 17 miliar dan pembangunan jembatan Mampaliasan di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai dengan pagu sekitar Rp 26 miliar. Kemudian peningkatan ruas jalan Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut yang dikerjakan PT Andronika Putra Delta senilai Rp 2.966.968.000.
Kemudian lanjutan pembangunan gedung serbaguna di Taman Kota dengan nilai kontrak Rp 9,5 miliar. Selain itu, lanjutan pembangunan stadion olahraga di Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah dengan nilai kontrak Rp 2.980.384.000 oleh PT Bangun Bangkep Persada.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut Ramlan Sudding mengatakan total dana yang belum terbayarkan sekitar Rp 13 miliar. Ia juga memastikan tetap diselesaikan kontraktor meski tak dibayar penuh setelah pekerjaan selesai. “Iya tetap,” katanya.
Pembayaran tak penuh itu diatur pemerintah Kabupaten Banggai Laut lewat peraturan bupati tahun 2020. Saat itu, kesanggupan pembayaran hanya 60 persen dari total anggaran proyek. “Ada di kontrak,” tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut, Zulkifli Panggato mengatakan utang kepada pihak ketiga sekitar Rp 9 miliar lebih. ” Ada yang sudah terbayar, ada yang belum sama sekali,” ungkapnya.
Ia mengatakan, utang itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), belum paket pekerjaan dari dana alokasi umum (DAU). “Kalau dari DAU belum kami hitung,” katanya.
Ia mengakui sering ditagih oleh para pihak ketiga, tetapi saat ini proses pencairan telah berada di BPKAD Kabupaten Banggai Laut. Tugas Dinkes P2-KB hanya sebagai pelaksana program. “Sudah bukan lagi dinas, tapi di keuangan (BPKAD, Red). SP2D sudah,” ujarnya.
Jika dikalkulasi, total tagihan yang mesti dilunasi pemerintah daerah kepada pihak ketiga sekitar Rp 82 miliar. Sesuai peraturan bupati, tahun anggaran 2021 merupakan jatuh tempo pembayaran. (ali)