Mantan Kades Pohi Ditetapkan Tersangka

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST— Polisi akhirnya menetapkan mantan Kades Pohi, Kecamatan Luwuk Timur sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Kami sudah tetapkan tersangka. Dan saat ini, masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, Selasa (2/2). Rencananya, tersangka langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai usai diperiksa di ruang Unit III Satreskrim.

Pino menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan dengan sengaja dana desa dari sejumlah program tahun anggaran 2018 dan 2019. Secara akumulasi dari sejumlah program tersebut, kerugian Negara dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp900 juta lebih.

Penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi ini dilakukan secara diam-diam. Pino mengaku belum lama menangani kasus ini. Setelah bukti dan keterangan saksi cukup, pihaknya langsung membawa dokumen pemeriksaan ke BPK untuk menghitung kerugian Negara. Setelah itu, pihaknya menetapkan mantan Kades itu sebagai tersangka usai gelar perkara.

Selain pihak kepolisian, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Bunta juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dana desa di Bolobungkang, Kecamatan Nuhon.

Bahkan pada 20 Januari 2021 lalu, jaksa menggeledah kantor desa Bolobungkang dan kantor Kecamatan Nuhon atas dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2019.

Kepala Cabjari Bunta, Filemon Ketaren SH mengungkapkan, penggeledahan itu dilaksanakan karena penyelidik belum menemukan beberapa kelengkapan dokumen. Upaya permintaan dokumen ke aparat desa telah dilakukan, namun tak kunjung diantarkan, itu membuat Korps Adhyaksa itu melakukan penggeledahan.

“Berdasarkan surat dari pengadilan negeri nomor 1/Pen.Pid/2021/PN Lwk, maka kami melakukan penggeledahan untuk mencari kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Filemon.

Filemon juga mengaku pemeriksaan saksi telah dilakukan. Kesimpulan awal hasil pemeriksaan ditemukan pengadaan bibit jagung dari sumber anggaran dana desa sekira Rp76 juta disimpulkan fiktif. Sebab, uang dari proyek telah habis terpakai, sementara barang atau bibit jagung tidak ada sebagaimana pengakuan masyarakat. (awi)