
LUWUK, LUWUK POST-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banggai, yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) di Mahkamah Konstitusi (MK), akan kembali dilanjutkan pada Jumat (5/2) hari ini.
Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tersebut, akan dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim MK, Arief Hidayat saat sidang pertama pada Kamis (28/1) lalu, sidang lanjutan itu, tidak hanya akan dihadiri oleh pihak pemohon dan pihak termohon, melainkan juga akan dihadiri oleh Bawaslu dan paslon nomor urut 02, Amirudin Tamoreka, selaku pihak terkait.
Terkait perkara nomor 10/PAN.MK/ARPK/01/2021, itu, pihak termohon dalam sidang perdana telah membacakan dalil-dalil permohonannya di hadapan majelis hakim. Pun begitu dengan petitum yang menjadi obyek tuntutan pemohon, yakni antara lain membatalkan keputusan KPU Banggai tentang penetapan hasil pleno rekapitulasi suara paslon Pilkada Banggai, dan menetapkan perolehan suara yang dianggap sah, yakni WinStar 64.362 suara dan AT-FM 48.011 suara, menyatakan paslon AT-FM terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM, mendiskualifikasi Paslon AT-FM sebagai peserta Pilkada Banggai, serta menetapkan paslon WinStar sebagai pemenang pada Pilkada Banggai 2021.
Terkait sidang lanjutan di MK RI, PH KPU Kabupaten Banggai, Buyung Jamaludin mengaku telah siap dengan seluruh jawaban dan alat bukti surat sebagai bahan untuk mematahkan dalil-dalil permohonan pemohon.
Bahkan, Buyung mengaku jawaban dan bukti-bukti surat tersebut telah dirangkum dalam 10 dokumen, dimana dokumen bukti surat yang telah mereka kumpulkan telah diserahkan kepada Panitera MK RI. (and)
