Covid-19 Tak Selesai, APBD Makin Terkuras

Luwukpost.id -

PALU, LUWUK POST–Penggunaan dana desa tahun 2021 akan lebih banyak terserap pada penanganan Covid-19. Bukan hanya dana desa, jika pandemi tidak kunjung selesai, dana bagi hasil dalam tubuh APBD dibolehkan diambil untuk penanganan Covid-19.

Saat ini, pemerintah pusat membolehkan refocussing dana desa untuk pengalokasian penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Plh Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Dr Hamdani mengatakan pada rapat virtual dengan Pemda Sulteng, Selasa (8/2), bahwa tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 kepala daerah mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro melalui koordinasi dengan unsur-unsur terkecil pemerintahan di tingkat RT/RW, Kepala Desa, PKK, tokoh masyarakat dan karang taruna.

Selanjutnya membentuk pos komando di tingkat kelurahan dan desa untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pengendalian Covid-19.

Pembiayaan dibebankan pada unsur-unsur anggaran di daerah melalui APBD dan dana desa.  “Tidak ada lagi permasalahan dalam kaitan dana baik yang diperlukan dari APBD maupun dari dana desa,” kata Hamdani.

Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. “PPKM mikro ini merupakan pilihan terakhir kita dan semoga berjalan baik,” kata Hamdani.

Sementara Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021, tanggal 8 Februari 2021 terkait refocussing dana transfer ke daerah.

Beberapa poin edaran menyebutkan bahwa dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum tahun 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memerhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Lalu jika pemda tidak menerima DAU tahun 2021 atau tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 maka pemda dapat menggunakan dana bagi hasil tahun 2021. (bas)