PALU, LUWUK POST–Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah meminta 11 kabupaten di Sulteng menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jika tidak PSBB, Pemprov memberikan alternatif penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
11 daerah yang dimaksud ialah daerah yang dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19. Dari data surveilans Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, 11 zona di merah di Sulteng meliputi seluruh kabupaten dan kota kecuali kabupaten Banggai Kepulauan dan kabupaten Banggai Laut.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola sesuai edaran nomor yang dikeluarkan 1 Februari 2021 menjelaskan penerapan PSBB atau PKM perlu kajian epidemiologi berdasarkan peningkatan status Covid di daerah masing-masing.
Penerapan PSBB atau PKM kata Longki yaitu dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Selanjutnya menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.
“Untuk sektor esensial seperti kesehatan, pangan, utilitas publik, keuangan, perbankan, pasar modal dan industri yang ditetapkan objek vital nasional tetap dapat beroperasi 100 persen dengan mengatur jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Longki.
Sementara untuk tempat hiburan kafe atau restoran, dibatasi makan atau minum di tempat 25 persen dan selebihnya melalui layanan pesan antar online. Kemudian pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00.
Gubernur Sulteng mengatakan sektor konstruksi tidak menghalangi kegiatan konstruksi meski diterapkan PSBB atau PKM. Kegiatan konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
“Pemerintah daerah kabupaten dan kota juga harus menyiapkan gedung darurat untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19,” tutup Longki. (bas)