LUWUK, LUWUK POST-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai meluruskan informasi yang menyebutkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, illegal.
Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrisian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Arie Vebrian Genhank menegaskan, ada 9 TKA asal Tiongkok yang berada di Desa Siuna. Dan semuanya memiliki Izin Tinggal Terbatas atau ITAS.
“Menurut izin keimigrasian, semua TKA tersebut legal,” kata Arie saat siaran pers di Kantor Imigrasi Banggai, Senin (8/2).
Dia juga menegaskan, soal 3 TKA yang disebutkan IMTA atau izin mempekerjakan tenaga asing telah habis masa berlakunya itu tidak benar. Arie mengatakan, 3 orang TKA itu yakni Luo Chuntao sudah tidak berada di Kabupaten Banggai karena sudah melakukan permohonan MERP tidak kembali, Ni Ping sudah tidak memperpanjang izin tinggal, dan Dong Zhiqiang sudah memperpanjang izin tinggal terbatas pada Desember 2020 lalu.
“Jadi dua TKA sudah EPO (exit permit only) atau sudah keluar Indonesia. Sedangkan satu TKA sudah perpanjang izin tinggal Desember 2020,” papar Arie. (and/adv)