Pelaku Usaha Diminta Taat Pembatasan Jam Malam
LUWUK, LUWUK POST-Personel Polsek Luwuk bersama TNI dan tim Gugus Covid-19 mendatangi sejumlah tempat makan dan warung kopi di Kota Luwuk, Jumat malam (29/1).
Kapolsek Luwuk AKP Petrus, mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati Banggai nomor 443.1/0095/DINKES mengenai larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19.
“Bagi kafe, restoran, rumah makan, toko, swalayan, tempat karaoke, fasilitas olahraga, tempat wisata dan wahana pemainan anak jam operasional hingga pukul 20.00 Wita,” kata Petrus.
Olehnya itu, dia mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi surat edaran Bupati Banggai ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami juga mengimbau para pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.
Dalam surat edaran itu juga, kata Petrus, bagi PKL usaha kecil dan menegah dapat beroperasi hingga pukul 22.00 Wita dan hanya melayani pelanggan dengan cara pesanan dibungkus untuk dibawa pulang ke rumah.
“Diharapkan kepada seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran ini, demi mencegah penyebaran virus corona,” harapnya. (awi)