SALAKAN, LUWUK POST-Rencana pengembangan Kota Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum memiliki dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai fungsi lahannya (Mater Plan).
Pernyataan itu dikatakan Plt. Kepala Dinas PU Bangkep, Asrin saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/1/2020).
Menurut Asrin, pihaknya saat ini belum terlalu fokus pada pengembangan kota Salakan, dikerenakan master plan untuk itu belum tersedia. Olehnya itu, tahun ini instansi yang dikepalainya itu masih menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
“Harus ada dokumen pendukung, kalau tidak, master plan itu tidak bisa dibuat. Makanya tahun ini kita urus izin dulu,” kata dia.
Dia menyebutkan, terdapat beberapa dokumen pendukung yang wajib disiapkan terlebih dahulu sebelum membuat master plan diantaranya, Dokumen RTRW, Peta RDTR, DED, dan Izin lingkungan termasuk Amdal.
Asrin memaparkan, pengembangan tanpa master plan akan berakibat pada tumpang tindihnya pembangunan. Selain itu, pembangunan berpotensi menyisakan masalah hukum.
“Karena pemanfaatan lahan dengan luas lebih dari lima hektar harus mendapat izin dari pemerintah provinsi,” ucap Asrin.
Meski begitu, pembangunan tetap dilaksanakan sesuai kebijakan daerah, tapi harus menghindari kawasan kosong yang diperkirakan masuk dalam master plan.
Sebelum itu, PU telah dua kali mengusulkan anggaran untuk master plan tersebut, tapi usulan belum mendapat persetujuan. Sehingga ia berharap tahun 2022 hal itu bisa direalisasi. (tr-01)