
Anang S Otoluwa
LUWUK, LUWUK POST—Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta 11 kabupaten/kota menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelaku usah sungsang kalak mempertahankan keberlangsungan bisnis.
Jika PSPB tidak bisa diterapkan, Pemprov Sulteng memberikan alternatif lain, yakni penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Sebelas daerah yang diminta menerapkan PSBB ialah yang dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19. Dari data surveilans Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, 11 zona di merah di Sulteng meliputi seluruh kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola sesuai edaran yang dikeluarkan 1 Februari 2021, menjelaskan bahwa penerapan PSBB atau PKM perlu kajian epidemiologi.
Kajian ini berdasarkan peningkatan status penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Penerapan PSBB atau PKM kata Longki yaitu dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Selanjutnya menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.
“Untuk sektor esensial seperti kesehatan, pangan, utilitas publik, keuangan, perbankan, pasar modal, dan industri yang ditetapkan objek vital nasional tetap dapat beroperasi 100 persen dengan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Longki.
Sementara untuk tempat hiburan kafe atau restoran, dibatasi makan atau minum di tempat 25 persen dan selebihnya melalui layanan pesan antar daring. Kemudian pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00.
Gubernur Sulteng mengatakan sektor konstruksi tidak dihalangi kegiatan konstruksi meski diterapkan PSBB atau PKM. Kegiatan dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
“Pemerintah daerah kabupaten dan kota juga harus menyiapkan gedung darurat untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19,” tutur Longki.
Hampir dua pekan setelah surat edaran dikeluarkan, PSBB belum belum diterapkan, salah satunya di Kabupaten Banggai. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Dr. Anang S Otoluwa, mengatakan, daerahnya belum menerapkan PSBB, karena hal itu memiliki pedoman tersendiri yang jika diberlakukan membutuhkan kajian yang mendalam. “PSBB itu butuh kajian matang, ada konsekuensi yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ujarnya, belum lama ini.
Alih–alih menerapkan PSBB, pemerintah Kabupaten Banggai, kata dia, memilih menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan secara ketat.
Ia juga mengatakan, tengah memertimbangkan untuk Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. “Besok kita akan rapatkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, artinya sampai ke desa/kelurahan,” tegas Anang, Rabu (10/2).
Sebelumnya juru bicara Penanganan Covid-19, Nurmasita Datu Adam, mengatakan, Satgas Covid-19 meniadakan kegiatan–kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, serta memberlakukan jam malam. “Pembatasan kegiatan, bukan PSBB,” tegasnya, belum lama.
Nurmasita juga menjelaskan, sampai saat ini, penyebaran virus korona di Kabupaten Banggai belum melandai. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir angka terkonfirmasi positif menembus angka 1000 lebih.
Ia mengatakan, pemeriksaan sampel swab sudah bisa dilakukan di Rumah Sakit Umum Luwuk, sejak bulan November lalu. Hanya saja, karena kerusakan modul alat kesehatan itu, dan harus menunggu bantuan dari Kemenkes yang baru tiba pekan lalu tiba di Luwuk, sehingga pemeriksaan TCM baru bisa dilakukan belakangan ini.
Ia mengatakan, pemeriksaan TCM hanya diprioritaskan untuk pasien rawat inap di rumah sakit, maupun di rumah sakit darurat. Baik pasien suspek maupun pasien dengan gejala berat dilakukan pemeriksaan dengan TCM tersebut.
“Untuk sampel swab pasien rawat jalan masih dikirim ke Palu,” pungkasnya. (bas/ris)