Pinjaman Uang Untuk Pembangunan PAUD Percontohan Belum Dikembalikan Sepenuhnya
SALAKAN, LUWUK POST—Sejumlah Kepala PAUD di Banggai Kepulauan (Bangkep) mengeluh. Pasalnya, uang sekolah yang dipinjamkan Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk pembayaran lahan PAUD Percontohan di Desa Tompudau sejak awal bulan Oktober tahun 2020, belum dikembalikan sampai hari ini.
Sebagaimana dijelaskan Ketua National Corruption Watch (NCW) Bangkep, Fahmi Hambali, anggaran awal pembebasan lahan untuk pembangunan PAUD Percontohan tersebut diperoleh dari pinjaman Dikbud pada sejumlah PAUD di Bangkep. Jumlahnya mencapai puluhan juta.
“Itu kan pakai anggaran pinjaman dari beberapa PAUD. Ada puluhan juta itu,” kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021)
Menurutnya, saat ini para Kepala PAUD atau pemberi pinjaman, sudah mulai mengeluhkan uang tersebut.
Anggaran itu, seharusnya digunakan untuk pengembangan anak didik, tetapi pihak Dikbud belum juga mengembalikan uang pinjaman itu.
Olehnya, Ketua DPD PSI Bangkep itu, mendesak pihak Dikbud untuk segera melakukan pengembalian. Menurutnya, tindakan itu sangat memalukan.
“Jangan sampai itu jadi kebiasaan. Tiap ada program lain yang tidak tersedia anggarannya, itu dipinjamkan ke instansi lain. Itu memalukan,” ujar dia.
Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Nonformal dan Informal Dikbud, Yordan Linggano, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa uang pinjaman yang terkumpul untuk pembebasan lahan itu sebesar Rp 90 juta.
Sumber pinjaman ada dua, yakni PAUD dan sejumlah pegawai di lingkup Dikbud.
Peminjaman terpaksa dilakukan, kata Yordan, karena pemilik lahan meminta jaminan awal pembayaran lahan tersebut.
Penyerahan uang jaminan itu dilandasi komitmen, bahwa uang jaminan akan dikembalikan pemilik lahan jika pemda membayar pembebasan lahan itu.
“Jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka pemilik lahan tidak akan mengizinkan pembangunan PAUD itu. Tapi setelah pemda membayar lunas lahan itu, pemilik tanah hanya mengembalikan uang jaminannya sebesar Rp 30 juta,” tandasnya.
Yordan mengaku akan mengembalikan pinjaman itu, jika pemilik lahan telah mengembalikan uang jaminan itu sepenuhnya ke pihak Dikbud. (tr-01)