TPP Desember Harus Izin Kemendagri
SAKIP CC, tapi Tertinggi se-Sulteng
BANGGAI, LUWUK POST-Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut per Desember 2020, belum dibayarkan. Tanpa rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, pembayaran tak bisa dilakukan sebagaimana yang terjadi di pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Provinsi Gorontalo Masran Rauf menjelaskan, TPP untuk ASN di di pemerintah Provinsi Gorontalo berdasarkan izin dari Menteri Dalam Negeri, bagi kabupaten/kota berdasarkan izin gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. “Ada tujuh provinsi yang sudah di-ACC,” jelas dia saat dihubungi Harian Luwuk Post, Selasa (2/2).
Masran menerangkan, TPP adalah bentuk penghargaan, bukan hak. Harus dibedakan antara gaji, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan. “TPP adalah reward, kompenisasi yang diberikan atau political will kepala daerah dalam rangka peningkatan kinerja aparaturnya,” bebernya.
Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, ujar dia, telah membayar tambahan penghasilan pegawai. Gubernur tak bisa memberikan rekomendasi apabila kementerian belum membuka kasnya. “Berbeda-beda, ada yang Tukin, TPP, bermacam-macam istilah,” katanya.
Dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang mulai digunakan tahun 2021, kata Masran, terdapat menu pengajuan surat dan balasan. Setelah surat diajukan, akan dibalas Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan dijelaskan bahwa Provinsi Gorontalo misalnya, diperkenankan membayar TPP sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Misalnya untuk Provinsi Gorontalo disampaikan kepada Pak Sekda bahwa berdasarkan pengajuan surat sekian terkait TPP, maka diperkenankan atau diperbolehkan dengan kemampuan anggaran sekian dengan pengajuan sekian,” papar dia.
Kategori Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) atau ketepatan waktu membahas APBD, menurut Masran, bisa menjadi pertimbangan. Khusus SAKIP, tahun 2019 Pemprov Gorontalo dan sejumlah kabupaten/kota mendapat predikat BB. “Agak susah pusat menolak karena kita Gorontalo tidak punya cacat di pusat,” tuturnya.
Dinukil dari situs Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyetujui pembayaran TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo. Surat persetujuan tertanggal 29 Januari 2021 diunggah di website Sistem SIPD.
Persetujuan Kemendagri menjadi angin segar bagi ribuan PNS Pemprov Gorontalo. Artinya, pembayaran TPP atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember dan Januari 2021 sudah bisa dicairkan. Hebatnya lagi, baru tujuh pemprov yang pengajuannya disetujui Kemendagri.
“Sampai tanggal 29 Januari kemarin baru ada tujuh daerah yang disetujui yakni Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten, Jambi dan Riau,” kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Minggu (31/1/2021).
Ditambahkan Danial, pihaknya mengusulkan anggaran untuk membayar TKD tahun 2021 sebesar Rp162,7 miliar. Terdiri dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS Rp300 juta, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi PNS Rp115,1 miliar, insentif PNS atas pungutan pajak daerah Rp6,6 miliar.
“Ada juga honorarium bagi penanggungjawab pengelola keuangan Rp4,28 miliar dan honorarium pengadaan barang/jasa Rp349,2 juta” bebernya.
Sementara TPP untuk 1.383 ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam setahun mencapai Rp 70.500.000.000. Seorang Sekretaris Daerah menerima Rp 17.911.217, lalu kepala dinas/badan, asiten, diberikan Rp 11.537.769. “TPP kita paling tinggi se-Sulteng,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut saat rapat dengar pendapat di DPRD setempat, Senin (1/2).
Meski begitu, tak seperti Provinsi Gorontalo dan sejumlah kabupaten/kota yang mendapat predikat BB, pemerintah Kabupaten Banggai Laut hanya diganjar SAKIP CC. Selain itu, kapasitas fiskal Banggai Laut masuk kategori sangat rendah pada tahun 2020. (ali/*)