DPRD Banggai Segera Bahas 20 Raperda
LUWUK, LUWUK POST-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, di ruang rapat DPRD Banggai, Selasa (23/3). Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Mursidin, dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda dan Bagian Hukum Setda Banggai.
Dalam rapat itu, ada sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diprogramkan untuk dibahas bersama. Dari 20 Ranperda tersebut, 16 diantaranya merupakan usulan dari Bagian Hukum Setda Banggai, dan 4 lainnya adalah inisiatif dewan.
16 Ranperda usulan Bagian Hukum Setda Banggai yakni Ranperda Pengelolaan Sumberdaya Air, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Komunikasi dan Informatika, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
Selanjutnya, Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai, Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Inovasi Daerah, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab), Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Ranperda Kabupaten Ramah HAM, Raperda Gerakan Moral Menjaga Kebersihan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
Terakhir Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banggai tahun 2021-2041, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sementara Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Banggai yakni Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Baik Ranperda usulan Bagian Hukum Setda Banggai maupun inisiatif DPRD Kabupaten Banggai, 8 Ranperda diantaranya akan diprioritaskan pembahasannya, yakni Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Komunikasi dan Informatika, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, Ranperda PDAM, Ranperda Kabupaten Ramah HAM, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda Gerakan Moral Menjaga Kebersihan, dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
“Iya. Ada 8 Ranperda yang diprioritaskan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin.
Selain 8 Ranperda prioritas itu, terdapat 2 Ranperda yang oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai diminta untuk disegerakan pembahasannya, yakni Ranperda PDAM dan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Ini permintaan Ketua DPRD karena saat ini PDAM tengah dalam penyesuaian tarif. Begitu juga dengan Ranperda Pemilihan Kepada Desa,” ucap Anggota Bapemperda, Irwanto Kulap. (and)