Headlines

Dugaan Perusakan Lingkungan Diseret ke Ranah Hukum

LUWUK, LUWUK POST-Aktivitas pengerukan laut di Kelurahan Talang Batu, Kecamatan Balantak pada November 2020 lalu berbuntut panjang. Aktivitas yang terindikasi menimbulkan kerusakan lingkungan itu dikabarkan tanpa mengantongi izin.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif Cabang Luwuk Banggai sebagai kuasa pendamping tokoh adat, para tokoh, dan masyarakat Balantak akan melaporkan resmi masalah ini ke Polres Banggai. “Kita akan dampingi masyarakat, para tokoh dan tokoh adat Balantak untuk membuka laporan polisi terkait dugaan perusakan lingkungan. Rencananya Rabu ini atau Senin pekan,” kata Ketua LBH Progresif Cabang Luwuk Banggai, Erik Ronaldo Alimun SH, Senin (22/3).

Yang bakal dilaporkan dalam masalah ini, kata Erik, adalah oknum yang diduga mengeruk. Mereka diketahui yang memiliki bahkan memfasilitasi alat berat exavator hingga pengerukan laut terjadi. “Yang kita mau laporkan ini yang diduga mempunyai alat dan siapa yang menyuruh melakukan, untuk itu kita sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam perbuatan perusakan terumbu karang tersebut,” beber mahasiswa pascasarjana Universitas Muslim Makassar (UMI) tersebut.

Erik menyatakan, para oknum ini diduga melanggar Pasal 98, 109 dan Pasal 73 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretaris LBH Progresif, Ismail A. Angio SH, menambahkan, aktivitas itu parahnya lagi diketahui oleh pemerintah kecamatan Balantak, kelurahan Talang Batu bahkan kepolisian setempat.

Mereka berdalih kata Mail—sapaan akrabnya, pengerukan seluas 20 x 8 meter di lokasi berbeda-beda itu atas permintaan masyarakat untuk pembuatan tambatan perahu nelayan. Mestinya, selaku aparat pemerintah harus memberikan edukasi tentang izin lingkungan kepada masyarakat.

“Harus ada beberapa proses yang harus dilewati sesuai regulasi. Makanya kami mencurigai ada aktor di balik ini, itu yang harus dikembangkan dan ditelusuri,” papar Mail.

“Peristiwa dugaan perusakan karang itu ada dan kami sudah konfirmasi ke Kapolsek Balantak dan Lurah Talang Batu, dan mereka membenarkan bahwa aktivitas itu,” tambah dia.

Terpisah, Kapolsek Balantak Iptu Zulfikar saat dikonfirmasi via telpon mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke kelurahan setempat. “Kalau mau klarifikasi langsung ke kantor kelurahan saja. Karena saya juga waktu itu sementara mengklarifikasi masalah tersebut,” kata dia. Wartawan koran ini mencoba mengkonfirmasi pihak terkait seperti Camat Balantak dan Lurah Talang Batui, tetapi belum berhasil. (awi)