LUWUK, LUWUK POST-Dua dari 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021 selesai dibahas, Jumat (26/3). Kedua ranperda itu yakni Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
“Iya. Keduanya sudah selesai dibahas dalam pansus hari Jumat itu (26/3). Pertama Ranperda PDAM dan kedua Ranperda Pemajuan Kebudayaan dari Dinas Pendidikan,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai, Ibrahim Darise, Minggu (28/3).
Pembahasan ranperda itu dilaksanakan dalam pansus yang melibatkan Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda Banggai. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Banggai ini menjelaskan, pembahasan ranperda selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (29/3) hari ini.
“Besok (hari ini, red) lanjut pembahasan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa,” imbuhnya.
Diketahui, dari 20 panperda, yang diprioritaskan pembahasannya lebih dulu sebanyak 8 ranperda, yakni Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Komunikasi dan Informatika, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, Ranperda PDAM, Ranperda Kabupaten Ramah HAM, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda Gerakan Moral Menjaga Kebersihan, dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Sementara untuk renperda lainnya yakni Ranperda Pengelolaan Sumberdaya Air, Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Inovasi Daerah, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab), Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banggai tahun 2021-2041, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, akan dibahas selanjutnya.
Dari 20 ranperda, terdapat empat Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Banggai, yakni Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Selain dari itu merupakan usulan Bagian Hukum Setda Banggai. (and)