Rumah Sakit dan Bandara Menunggak Pajak Parkir
LUWUK, LUWUK POST-Komisi III DPRD Kabupaten Banggai memanggil pihak RSUD Luwuk dan Bandara Syukuran Aminuddin Amir (SA Amir) Luwuk, Selasa (30/3). Hal itu berkaitan dengan tunggakan pajak parkir sejak 2019.
Diketahui, baik pihak RSUD Luwuk maupun Bandara SA Amir Luwuk, belum pernah menyetorkan pajak parkir kendaraan. Hal itu sebagaimana laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai pada RDP yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap.
Dijelaskan, RSUD Luwuk telah menunggak pajak parkir sejak September 2019. Hingga Maret 2021 ini, belum ada setoran ke kas daerah. “Untuk RSUD yakni sejak September-Desember 2019, Januari-Desember 2020, dan Januari-Maret 2021,” ujar Perwakilan Bapenda Kabupaten Banggai, Evelin.
Seperti halnya RSUD Luwuk, pihak Bandara SA Amir juga sama sekali belum menyetorkan kewajiban pajak parkirnya hingga Maret 2021 ini. “Dalam Perda ada aturannya bahwa ada denda 2 persen dari nilai pajak jika terlambat dibayarkan. Dan itu (denda, red) terus berjalan,” katanya.
Terkait tunggakan pajak parkir RSUD Luwuk dan Bandara SA Amir Luwuk, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Nasir Himran meminta keduanya menaati apa yang menjadi ketentuan, khususnya yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah. “Apa yang sudah menjadi kewajiban harus dilaksanakan,” ucapnya.
Memang kata pria yang akrab disapa Abah Ateng ini, setiap perusahaan baik itu pengelola parkir RSUD Luwuk maupun pengelola parkir Bandara SA Amir Luwuk, tidak ingin merugi. Namun  tunggakan pajak harus terhitung sebagai piutang. “Kalau boleh ini masuk dalam piutang yang harus dibayar,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan Bandara SA Amir Luwuk, Kautsar mengatakan pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bapenda Banggai terkait nilai pajak parkir yang harus mereka bayarkan. “Dari Bapenda selalu menyampaikan nilai maksimal 30 persen,” jelasnya.
Nilai pajak itu sambung dia, cukup memberatkan. Terlebih Bandara SA Amir Luwuk masih memiliki kekurangan dalam pembiayaan operasional. Olehnya, dia berharap agar Bapenda Banggai bisa membuka negosiasi terkait nilai pajak tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap mengeluarkan tiga kesimpulan sekaligus menjadi rekomendasi hasil RDP tersebut.
Pertama, pengelola pajak parkir tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020. Hal yang belum diatur dalam Perda tersebut tetap mengacu pada perda sebelumnya. “Adapun hal yang mengenai keinginan terkait presentasi yang termuat dalam perda maka dapat dikomunikasikan dengan Pemda,” katanya.
Kedua, pihak pengelola diminta untuk memberikan jaminan keamanan kendaraan yang diparkir. Terakhir, meminta ke pemda untuk memanfaatkan aset yang berada di bandara untuk dikelola dengan maksimal dan dapat memberikan nilai tambah terhadap daerah. “Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan ke pemerintah daerah melalui Ketua DPRD,” imbuhnya. (and)