Tanpa Korporasi, Hutan di Bangkep Masih Rimbun
SALAKAN, LUWUK POST-Pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Banggai Kepulauan masih bersifat pemanfaatan sesuai kebutuhan masyarakat. Belum ada korporasi yang berinvestasi untuk mengelola hutan.
“Sejauh ini masyarakat saja yang mengelola hutan untuk pembukaan lahan perkebunan. Belum ada korporasi. Izin hutan juga tidak ada di sini. Beda di Luwuk, ada izin pengelolaan kawasan hutan perusahaan, pihak ketiga,” kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Peling Bangkep, Diosthenes Evangelits, Selasa (23/3).
Pemanfaatan kawasan hutan untuk lahan perkebunan masyarakat, jelas dia, adalah wajar. Pemerintah tidak harus merepotkan masyarakat yang membuka lahan perkebunan dengan kewajiba mengurus izin. Karena itu, kepada anggotanya Dios mengingatkan agar tidak melarang pembukaan lahan kebun tanpa izin.
Sebab umumnya, lahan perkebunan masyarakat tidak begitu luas, dan difungsikan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Makanya saya kasih tahu anak buah saya, kalau masyarakat mereka paling hanya membuka lahan dengan membakar untuk menanam ubi, dan tanaman lainnya,” ungkap dia.
UPT KPH Pulau Peling Bangkep setiap bulan rutin turun lapangan untuk menyosialisasikan peringatan pemerintah, misalnya tidak membakar hutan atau meninggalkan api sepulang dari kebun, tidak menebang pohon di sembarang kawasan hutan.
Bahkan dia meminta, jika ada warga yang butuh kayu untuk material pembangunan rumah, mesjid, dan gereja, agar menghubungi kantor KPH Peling. Pasti akan ditunjukkan dimana lokasi yang tepat. “Kalau mau butuh kayu untuk bangun rumah, ke sini di kantor minta izin agar bisa ditunjukkan di mana lokasinya. Saya akan suruh dampingi malah,” ucapnya.
Terkait pengawasan, pihaknya beberapa kali menangkap warga Kecamatan Liang, tetapi alasannya akan digunakan untuk material rumah. Akhirnya dilepaskan, sebab pemanfaatannya tidak berlebihan.
Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan bagi pihak-pihak yang secara tak bertanggung jawab mengomersialisasikankayu, misalnya menebang kayu secara liar di wilayah Bangkep, kemudian dijual ke daerah lain.
Tindakan demikian, jika tidak dilakukan pengawasan tegas, maka potensi deforestasi akan meningkat. Sebab, menurut pelaku merasa bebas melakukan eskploitasi. Dengan begitu, bencana akan senantiasa mengancam kehidupan warga. “Jadi itu, yang harus diketahui bahwa tugas kita adalah mengamankan kawasan hutan dari tindakan eksploitatif supaya tidak terjadi bencana,” ujar dia.
Dijelaskan pula, luas kawasan hutan di Bangkep mencapai 117 hektare yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas. Seluas 34 hektare kawasan hutan lindung, selebihnya hutan produksi, dan hutan produksi terbatas. (tr-01)