Jual Miras, 5 Warga Patukuki Diamankan Satgas Ops Tinombala

Luwukpost.id -

SALAKAN, LUWUK POST – Sebanyak 5 warga Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) penjual minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, berhasil diamankan Satgas Operasi Tinombala Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat (09/4/2021).
Dari tangan kelima orang itu Satgas Ops juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan liter cap tikus yang dikemas dalam wadah Jeriken dan kantong plastik. Rinciannya, dari DY, DN, dan LB yang berhasil diamankan masing-masing 1 jeriken cap tikus yang berukuran 5 liter, sehingga dari ketiganya total 15 liter.

Dari AS diamankan 10 liter saguer yang diisi dalam 2 jeriken berukuran 5 liter, sehingga total 10 liter. Kemudian dari GP aparat kepolisian mengamankan 1 jeriken cap tikus berukuran 5 liter dan 6 liter yang dikemas dalam 6 kantong plastik, jadi totalnya 11 liter.

Kepala Satgas Gakkum Operasi Pekat Tinombala Iptu Ismail SH menegaskan, minuman keras selama ini menjadi salah satu sebab akan terjadinya gangguan kamtibmas, sehingga harus di berantas.

“Guna terciptanya sitkamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadan 1442 hijriah, minuman keras jenis cap tikus yang menjadi salah satu penyebab terjadinya keributan atau jenis kejahatan lainnya harus di berantas,” tegas Ismail yang juga Kasat Reskrim Polres Bangkep.

Ia juga menyampaikan, seluruh warga yang memiliki informasi terkait adanya oknum warga yang menjual cap tikus agar tidak segan melapor ke pihak kepolisian. Hal itu terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Bangkep. (tr-01)