PALU, LUWUK POST— Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang menahan tersangka penyalahgunaan dana desa tahun 2018-2019.
Kacabjari Donggala di Sabang, Suwaskito Wibowo mengatakan, tersangka inisial D adalah mantan Direktur BUMDes Budi Mukti. Dari ulah D ini, desa Budi Mukti mengalami kerugian Rp255 juta. “Tersangka diduga telah memperkaya orang lain atas dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDesa di Desa Budi Mukti, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala dengan kerugian negara Rp255 juta,” kata Suwaskito, Senin (5/4).
Suwaskito mengatakan, penyidik mengendus dugaan korupsi di desa Bukti Mukti 2020 lalu, dan mulai intens mengumuplkan data dan keterangan pada awal 2021. Dari keterangan yang dikumpukan penyidik, Direktur BUMDes atas kewenangannya menggunakan anggaran BUMDes namun tidak ada pertanggungjawaban. “Seakan-akan itu uang untuk keperluan BUMDes tapi tidak ada pertanggungjawaban,” kata Suwaskito.
Padahal menyangkut keuangan BUMDes, melekat pertanggungjawabannya pada dana desa. Olehnya laporan pertanggungjawaban dana desa juga ikut bermasalah karena dana BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Saat ini, D ditahan selama 20 hari kedepan. Dan jika ada laporan lebih lanjut, kami akan sampaikan,” kata Suwaskito. (bas)