LUWUK, LUWUK POST-Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pemerintah Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, telah diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Arief Wahyudi SH, Senin (29/3) lalu. Isi laporan itu terkait dugaan permintaan fee 5 persen dari total biaya pembebasan lahan masyarakat yang dibayarkan sebuah perusahaan nikel.
Saat menerima pelapor, Arief mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat Desa Tuntung tersebut dan akan melakukan telaah hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia berharap masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tuntung. “Laporan mereka sudah kami terima dan kami coba lakukan telaah hukum dulu. Soal ke depannya bagaimana nanti kami kabari,” singkatnya usai menerima laporan warga Tuntung.
Amir Timala, salah seorang pelapor mengatakan pihaknya sangat mengharapkan adanya sikap tegas dari aparat Kejaksaan Negeri Banggai. Pasalnya, dugaan pungutan 5 persen dari total pembebasan lahan nilainya cukup signifikan bagi masyarakat setempat.
Selain itu, dugaan permintaan fee tersebut tidak didasari atas kesepakatan bersama melalui rapat masyarakat di Desa Tuntung. Amir menyebut bahwa permintaan fee merupakan sikap pribadi dari oknum pemerintah desa.
Parahnya, jika masyarakat menolak, maka pengukuran lahan mereka akan terhambat. Tanpa pengukuran lahan oleh pemerintah desa, maka pihak perusahaan juga tidak dapat membayar lahan warga tersebut.
Karena itu, Amir meminta aparat kejaksaan dapat turun lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di desanya. “Soal bukti kwitansi pembayaran sampai bukti transfer ke rekening pribadi oknum sudah kami lampirkan dalam laporan,” paparnya.
Hanya saja, pemerintah Desa Tuntung melalui kepala desa saat coba dikonfirmasi beberapa waktu lalu enggan menjawab. Pertanyaan yang dikirimkan via pesan singkat WhatsApp hanya dibaca tanpa dibalas.
Diketahui, salah satu perusahaan nikel yang akan beroperasi di Desa Tuntung yakni PT Koninis Fajar Mineral berdasarkan data dari website modi.minerba.esdm.go.id disebutkkan memiliki luasan lahan sekira 2.738 hektare.
Meski begitu, belum diketahui pasti berapa luasan lahan yang masuk dalam wilayah Desa Tuntung, sebab sebagian lahan yang dibebaskan perusahaan ada di wilayah Desa Nanga-nangaon.
Kepala Teknik Tambang PT Koninis Fajar Mineral, Abdullah Praja menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal fee lima persen tersebut. Sebab setiap pembebasan lahan langsung diserahkan ke pemilik lahan, dan diketahui pemerintah desa setempat. “Bisa saja, itu kebijakan dari pemerintah desa setempat. Jadi soal fee lima persen itu kami tidak tahu,” kata Abdullah saat dikonfirmasi, Rabu (31/3) malam.
Sejauh ini lanjutnya, PT Koninis Fajar Mineral telah membebaskan 21 hektare lahan milik warga untuk pembuatan jalan koridor, sedangkan untuk lahan produksi yang dibebaskan sekitar 98 hektare. (awi)