Tahapan 2024 Mulai Tergambar
LUWUK, LUWUK POST-Pemilihan kepala daerah sudah pasti dilaksanakan tahun 2024. Sejumlah hal mesti dipersiapkan penyelenggara karena untuk pertama kali dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan legislatif.
Pelaksana tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, kendala utama pemilihan umum 2024, ujar dia, terkait penganggaran. Sebab, pilkada didanai APBD, sementara pilpres dan pileg menggunakan APBN. “Rezimnya berbeda antara Pemilu dan pilkada,” tuturnya saat berkunjung ke kantor KPU Banggai, Selasa (6/4).
Saat pertemuan bersama Komisi II DPR RI pihaknya telah menyampaikan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Anggaran itu tidak hanya untuk membiayai tahapan, tetapi juga untuk pembangunan gudang logistik, tetapi juga perekruitan sumber daya manusia. “Anggaran sekian triliun itu untuk pra pilkada atau pra pemilu. Anggaran itu untuk pembangunan gudang, kemudian rekrutmen SDM (sumber daya manusia),” jelas dia.
Selain itu, pandemi Covid-19 turut menjadi perhitungan penyelenggara. Apabila belum berhenti total, sejumlah mekanisme akan diterapkan tahun 2021, seperti halnya pilkada 2020. “Kalau masih Covid, prosedur-prosedur kemarin kita tetap terapkan,” tuturnya.
Saat ini penyelenggara, pemerintah, dan DPRI RI terus membahas persiapan Pemilu 2024. Apabila sebelumnya hanya garis besar pelaksanaan, saat ini mulai terinci. “Kemarin komisi II sudah meminta secara detail, tahapan dibuat secara rinci,” katanya.
Ia menjelaskan, pemilihan legislatif dimungkinkan dilaksanakan Februari atau Maret 2024. Sebab, hasilnya akan digunakan untuk pencalonan kepala daerah dan presiden.
“Kalau April, nanti ada PHPU, kemudian PSU, sementara tahap pencalonan sudah masuk, pencalonan pakai apa? Sehingga kami tarik di Febaruari atau Maret,” jelas dia.
Terkait daftar pemilihan tetap belum juga ada kepastian. Ilham menyatakan, bisa jadi tak lagi dilakukan pencocokan dan penelitian agar memudahkan penyelenggara. “Masih banyak yang belum kita bicarakan atau diskusikan,” ujar dia.
Komisioner KPU Kabupaten Banggai Alwin Palalo menyatakan tidak ada perubahan aturan Pemilu. Namun, penyelenggara di daerah tersisa menunggu regulasi yang mengatur tahapan. “Sisa PKPU itu,” katanya. (ali)