Usaha Pariwisata Tanpa TDUP Berpotensi Ditutup

Luwukpost.id -

 

Kabid Pemasaran Pariwisata Dispar Banggai, Subrata Kalape, S.Sn

LUWUK, LUWUK POST.id – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Banggai akan menertibkan banyaknya pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Banggai yang telah menjalankannya usahanya tetapi masih belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Kami akan menertibkan pelaku usaha yang tidak memiliki TDUP dengan merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar izin usahanya dicabut,” ujar Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dispar Banggai, Subrata Kalape, S.Sn mewakili Kepala Dispar Banggai, Drs. Paiman Karto, MM.

Ia juga menambahkan, TDUP penting dimiliki pelaku usaha pariwisata agar Pemerintah Daerah, melalui Dispar Banggai Banggai memiliki database usaha mana saja di Kabupaten Banggai yang termasuk usaha pariwisata untuk diberikan pembinaan, pengembangan usaha, sertifikasi usaha dan SDM serta bantuan operasional.

“Kita tidak akan merekomendasikan ke wisatawan tempat usaha yang tidak memiliki TDUP, karena tidak bisa kami pastikan kualitas serta keamanan usaha tersebut,” imbuhnya.

Menurut Undang-Undang nomor 10 Tahun 2009 Pasal 14, yang termasuk jenis usaha pariwisata adalah, daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

Berbeda halnya dengan tempat usaha yang tidak memiliki TDUP, usaha yang mendaftarkan dirinya secara legal, akan disurvei terlebih dahulu oleh tim Dispar perihal kelayakan menjadi sebuah usaha pariwisata. Kalau belum memenuhi standard, Dispar akan melakukan pembinaan sampai usaha tersebut bisa memiliki TDUP.

Kebanyakan pelaku usaha diketahui tidak memiliki TDUP ketika akan memperpanjang izin usaha, karena TDUP merupakan salah satu syarat agar dapat menjalankan usaha pariwisata. Pelaku usaha yang telah memiliki TDUP akan terdaftar secara nasional lewat sistem barcode.

“Contoh kalau rumah makan akan kami cek dapurnya, tempat cuci tangan bahkan menu pun akan kita coba. Beda jenis usaha beda pula syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Di masa Pandemi seperti ini, Dispar akan mengecek tempat usaha pariwisata yang menjalankan Protokol kesehatan Covid-19, kalau tidak patuh, bisa kami tutup,” sambung pria yang akrab disapa Kak Ata itu.

Terkait keuntungan lain memiliki TDUP, pelaku usaha bisa diikutkan dalam program sertifikasi yang diadakan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata. Sertifikasi usaha sendiri dapat menjadi penanda baik tidaknya pelayanan usaha pariwisata dan tentu sangat mempengaruhi nilai jual.

“Sangat disayangkan jika pengusaha memaksakan menjalankan bisnis tanpa memiliki TDUP, padahal pengurusannya sederhana dan gratis,” tutup lulusan Institut Seni Budaya Indonesia Bandung itu. (abd)