Metro

Terkait OPP/OPT Kadaluarsa, FSPTSI Akan Temui Bupati

Faisal Lalimu

LUWUK, LUWUK POST.id – Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Banggai akan menemui Bupati Banggai yang baru, Amirudin Tamoreka untuk membicarakan permasalahan penyesuaian tarif upah ongkos pemuatan pelabuhan ongkos pemuatan tujuan (OPP/OPT) yang belum diindahkan Pemerintah Daerah (Pemda) sejak rekomendasi diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Banggai (Disnakertrans) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebulan yang lalu (5/5).

Menurut Sekretaris FSPTSI Banggai, Faisal Lalimu, setelah Mayday 1 bulan lalu, tidak pernah ada semacam evaluasi atau follow up terhadap isu hari buruh tersebut. Sama sekali belum ada upaya DPRD dan Pemda walaupun aksi damai dengan ratusan buruh telah digelar dan rekomendasi tertulis telah diserahkan.

“Kami akan meminta Bapak Bupati agar dapat memediasi sekaligus meninjau kembali SK Bupati yang mengesahkan OPP/OPT sebelumnya,” ujar Sekretaris FSPTSI Banggai, Faisal Lalimu.

Ia juga menambahkan, seyogianya pembahasan penyesuaian tarif upah dan OPP/OPT itu harus melibatkan tiga komponen, yang pertama pihak pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Seluruh Indonesia (APBMI), kemudian buruh diwakili oleh Serikat Buruh dan komponen yang ketiga adalah Pemerintah. Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan (SK) Bupati. SK tersebut yang nantinya menjadi landasan acuan untuk melaksanakan tagihan dalam hal pembayaran upah.

Terkait pentingnya OPP/OPT, Faisal menjelaskan, OPP/OPT menjadi dasar acuan Buruh Transport dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) melakukan penagihan kepada perusahaan ekspedisi dan perusahaan bongkar muat setelah melakukan pekerjaan.

 “OPP/OPT sudah 1 tahun kadaluarsa, harusnya diadakan kembali pembahasan mengenai penyesuaian dan OPP/OPT yang melibatkan komponen buruh, pengusaha dan pemerintah. Sedangkan tahun kemarin, OPP/OPT yang dibuat sama sekali tidak melibatkan buruh dan tidak ditindaklanjuti melalui SK Bupati,” tutup dia. (abd)