
Adapun ketentuan menjadi orang nomor satu di PDAM yakni warga negara Republik Indonesia, dengan dibuktikan foto copy KTP. Kemudian dapat menunjukan surat keterangan kesehatan, yakni sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah, kartu Vaksin Covid 19 dan Swab Anti Gen. Juga harus memperlihatkan keterangan kelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Polres setempat. “Calon juga harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman jujur, prilaku baik, dan dedikasi yang tinggi untuk kemajuan dan mengembangkan perusahaan,” tutur PLH Dirut PDAM, Rohdiana Mang, Senin (5/7).
Selain itu, calon juga bisa memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahamimanajemen perusahaan. Memiliki kemampuan yang memadai dibidang usaha perusahaan, berizasah paling rendah Strata satu, pengalaman kerja minimal lima tahun bidang menajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Berusia minimal 35 tahun, tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidaha yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana. “Calon juga tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon anggota legislatif atau jika terpilih direktur bisa mengundurkan diri dari pengurus atau jabatan tersebut,” terang wanita yang juga Kabag Ekonomi tersebut.
Kemudian, calon juga tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan Perumda Kabupaten Banggai. Kemudian bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah, jabatan direksi atay Badan usaha swasta apabila dinyatakan lulus dan di angkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Banggai. “Juga bersedia megembangkan Perumda di Kabupaten Banggai,” ungkapnya.
Adapub persyaratannya, surat lamaran disampaikan pelamar langsung sesuai jadwal pendaftaran dan ditujukan kepada Panitia Seleksi calon Direktur Perumda, dengan alamat Kantor Bupati Banggai. Kemudian pelamar yang datang langsung menyampaikan berkas lamaran untuk membawa dokumen asli, dan akan dilakukan verifikasi terharap kelengkapan berkas persyaratan sesuai dengan aslinya.
Adapun tahapan dan waktu seleksi yakni pengumuman dan pendaftaran mulai tanggal 6 sampai 12 Juli, kemudian pendaftaran tanggal 13 sampai 16 Juli, seleksi Administrasi tanggal 21 sampai 22 Juli, hasil pengumuman seleksi administrasi 23 Juli, pemanggilan peserta untuk uji UKK tanggal 26 sampai 27 Juli, dan pengumuman hasil tim panitia seleksi yakni tanggal 28 Juli. (gom/pn)
