Terkait Perpanjangan PPKM, BEM Untika Rilis Sikap Penolakan

Luwukpost.id -

Presiden Mahasiswa, Rifat Hakim (kiri) bersama Wakil Presiden Mahasiswa Untika, Farah Fadhila Umar (kanan) [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tompotika (Untika) Luwuk merilis pernyataan sikap terkait penolakan terhadap perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai di akun resmi facebook mereka, Bemuntika Potoutusan, Selasa (26/7).

Pernyataan sikap tersebut berupa dokumen resmi yang ditandatangani Presiden Mahasiswa Untika, Rifat Hakim. Didalamnya tertuang latar belakang dan kajian analisis perihal penolakan PPKM serta poin-poin tuntutan dan rekomendasi sebagai bentuk ketidaksepakatan BEM Untika atas keputusan yang diambil Pemda.

Menurut Rifat Hakim, BEM Untika secara tegas dan kolektif mengambil sikap sebagai berikut, menolak perpanjangan PPKM Mikro di Banggai, meminta Pemda Banggai mengevaluasi pemberian bantuan sosial masyarakat yang terdampak covid 19 di tingkat desa dan kelurahan, dimana  nantinya terdapat kekeliruan, Pemda wajib memberikan sanksi terhadap oknum tersebut, menolak surat\kartu vaksin dijadikan sebagai syarat administratif untuk dilakukanya pelayanan terhadap masyarakat serta mengecam tindakan arogansi ataupun represif SATPOL PP terhadap masyarakat.

Dengan adanya PPKM mikro ini, masyarakat kelas menengah ke bawah tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka bukan seperti pejabat ataupun pegawai negeri yang mempunyai penghasilan tetap, mereka harus keluar rumah dan bekerja untuk mencari nafkah agar bisa makan dan memenuhi kebutuhan dasar.

“Iya benar, negara sudah menggelontorkan anggaran triliunan, namun yang menjadi pertanyaan adalah pada prakteknya, yang sampai hari ini belum berdampak secara signifikan pada masyarakat. Belum lagi bantuan-bantuan yang diberikan harus memenuhi ketentuan, katanya darurat, tapi kenapa harus ada persyaratan yang terbilang rumit,” tegas pemuda yang akrab disapa Akram itu.

Dalam penjelasannya kepada pewarta, ia menambahkan, berdasarkan kajian BEM Untika, di dalam Surat Edaran Bupati Banggai terdapat inkonsistensi terhadap pencegahan penyebaran virus covid 19, sebab poin 9 di dalam SE tersebut seakan membuka ruang bagi pelaku perjalanan masuk ke Kabupaten Banggai, baik melalui jalur darat, udara dan laut, yang dimana dapat berpotensi menambah angka penularan covid 19, karena sebagian besar yang melakukan perjalanan berasal dari luar Daerah Banggai.

Terkait penyerapan anggaran penangan covid 19 di tingkat daerah, data dari Kemendagri dan Kompas (22/7/2021), Provinsi Sulawesi Tengah memiliki serapan anggaran sebesar 153,25 Miliar Rupiah dan yang baru terealisasi hanya 0,07%. Sangat rendah dan perlu di pertanyakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari lainya selama karantina.

“Apa kabar korupsi dana bansos? Masyarakat kalangan menengah ke bawah dibuat bingung, yang pada akhirnya memicu terjadinya konflik horizontal. Hal-hal semacam ini, perlu perhatian lebih dari Pemerintah Pusat dan Daerah,” imbuh dia.

Selain itu, BEM Untika menemukan pula adanya sikap arogansi bahkan sampai pada represifitas dari pihak aparat (SATPOL PP ) dalam melakukan sterilisasi kegiatan masyarakat. Kejadian seperti itu tentu melanggar etika-etika aparatur negara, sehingga perlu adanya sanksi terhadap mereka yang melakukan penindakan, tetapi tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan. (abd)