Penanggulangan Pencemaran Sungai Pongian Dinilai Lamban
LUWUK, LUWUK POST.id – Solidaritas Masyarakat Pelestari Lingkungan (SM Pelaing) yang merupakan wadah gerakan dan perlawanan terhadap kasus pencemaran sungai yang terjadi di Desa Pongian, menyayangkan sikap PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) yang dinilai lamban, bahkan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas pencemaran yang mereka sebabkan.
“Warga sudah melakukan aksi protes terhadap perusahaan, sudah pula melakukan mediasi dengan pemerintah kecamatan dan pihak perusahaan, tetapi hasilnya nihil. Sampai saat ini, tidak ada tanggapan perusahaan terkait penandatanganan MoU yang menjadi tuntutan warga,” ujar Ketua SM Pelaing, Asrianto.
Adapun yang merupakan tuntutan warga, menurut keterangan Asro adalah, yang pertama kembalikan kejernihan air sungai Pongian dan menjamin masih layak dipergunakan serta dikonsumsi warga, dan yang kedua, perusahaan harus bertanggung jawab apabila dikemudian hari terjadi musibah banjir bandang yang dapat merugikan harta benda serta korban jiwa warga Desa Pongian. Warga Desa Pongian berharap agar tuntutan tersebut dapat dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang disepakati oleh pihak perusahaan.
Pertemuan terakhir dengan pemerintah, baik kecamatan dan kabupaten, hanya menjanjikan pembuatan sumur suntik untuk pemenuhan kebutuhan air warga Pongian, padahal sungai merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat, dimana banyak aktivitas esensial bagi pemenuhan kebutuhan hidup bergantung pada sungai.
Ia menambahkan pula, warga Desa Pongian, terlebih khusus petani, sangat kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih, baik untuk dikonsumsi maupun untuk menyemprot tanaman. Peternak pun kesulitan memberi minum ternaknya, serta masyarakat tidak bisa lagi mandi dan mencuci pakaian menggunakan air sungai.
“Warga resah akan terjadinya banjir bandang, terutama yang tinggal di wilayah dekat aliran sungai. Oleh karena itu, jika problematika ini masih belum terselesaikan, kami akan melakukan protes besar-besaran di kantor perusahaan,” tegas pria yang akrab disapa Asro itu.
Zaenudin Saenong, selaku Humas PT.KFM menerangkan kepada awak media, bahwa masalah tersebut sebenarnya sudah selesai, karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah turun tangan, sehingga tinggal ditanyakan saja kepada mereka terkait masalah pencemaran.
Perusahaan sendiri sudah menjalankan komitmennya dengan menjaga tangkapan air sungai Pongian. Terbukti sudah dua bulan lebih, sungai tidak lagi tercemar tanah merah, dan waktu musim hujan, sekitar dua pekan lalu, sungai Pongian sudah tidak berwarna merah lagi.
Asro disisi lain berpendapat, sampai saat ini perusahaan belum mengindahkan tuntutan warga terkait MoU. Pencemaran sungai bukan nanti berubah merah, tapi dinilai dari durasi waktu air hujan turun hingga dapat merubah warna air sungai. Dulu sebelum adanya pengrusakan hutan dan pengerukan tanah, air sungai Pongian akan berubah warna kekuningan dan banjir apabila hujan turun deras dengan durasi waktu 3 – 4 jam. Saat ini, hujan turun hanya sekitar 30 menit atau paling lama 1 jam, air sungai langsung berubah warna kuning kemerah – merahan dan banjir,” tutup Asro. (abd)