Terkait Konflik dengan PT.Sawindo, Petani Sawit Batui Pertanyakan Kinerja Tim Investigas
LUWUK, LUWUK POST.id – Forum Petani Batui Lingkar Sawit (FPBLS) Batui mempertanyakan kinerja Tim Investigasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menangani permasalahan mereka dengan PT. Sawindo yang dinilai lamban, bahkan tidak ada kejelasan.
Menurut salah satu pemuda batui yang mengadvokasi permasalahan tersebut, serta merupakan anggota dari FPBLS, Moh. Sugianto Adjadar, tim investigasi yang dibentuk berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan ole DPRD Kabupaten Banggai setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan para Petani, Pemerintah Daerah dan Pihak Perusahaan (17/2) hingga saat ini belum menindak lanjuti keputusan yang diambil pada saat rapat tersebut yakni menyelesaikan hak-hak petani plasma yang tergabung dalam PT. Sawindo Cemerlang yang belum dibayarkan serta mengembalikan hak-hak tanah yang bersertifikat milik petani plasma untuk dikelola sendiri sebanyak 58 orang dan 22 orang yang memiliki SKPT diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sampai belum ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi blokade jalan yang menjadi akses menuju perusahaan,” ujar pria yang akrab disapa Gogo itu.
Terkait kronologis konflik yang terjadi, Gogo menuturkan Konflik antara PT.Sawindo Cemerlang yang merupakan anak perusahaan dari Kencana Agri Limited (Kencana Agri Group) yang berada di kecamatan Batui dengan Petani Kecamatan Batui sudah berangsur-angsur selama 1,5 Abad.
Dari tahun 2009/2010 penggusuran lahan Petani secara paksa dan tanpa adanya GRTT. Tahun 2017 Petani dipaksa menandatangani Surat perjanjian kerjasama (SPK) dan Surat pengakuan hutang (SPHu) namun petani mengelak untuk bersepakat, karena sistem tanggung renteng dan beban hutang petani yang sangat berat serta sangat merugikan petani Batui. Di tahun 2017/2018 petani yang melakukan aktivitas di lahanya kemudian dilaporkan ke Polsek Batui, agar supaya petani tidak diproses lebih lanjut, Perusahaan meminta Petani untuk menandatangani SPK/SPHu dan Kasus akan dicabut.
Dari tahun 2015/2016 yang seharusnya konversi plasma mitra petani dengan catatan tiap panenya, masyarakat mendapatkan bagi hasil dari proses penjualan tandan buah segar sawit dengan rincian hasil panen maupun sisa hutang Petani, namun hingga 2020 Petani hanya mendapatkan 9 kali, ada yang 7 kali, ada yang 3 kali, ada yang 1 kali hingga ada yang tidak di bayarkan. Sebelumnya tahun 2017-2019 petani telah menempuh jalur-jalur diplomasi. dari mengirim surat ke PT. Sawindo, mediasi oleh Camat Batui, hingga somasi hukum namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Malah Petani yang menduduki dan melakukan aktivitas di lahanya dipolisikan kembali dengan tuduhan mencuri buah Sawit dari PT. Sawindo Cemerlang.
Petani Batui saat ini telah membentuk Front Batui Lingkar Sawit dengan jumlah pemilik lahan kurang lebih 78 orang yang terdiri dari 48 orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik dan 30 orang SKPT.
Kemudian bulan Agustus 2020 Petani melakukan Aksi Demo serta hearing bersama Komisi 3 DPRD Banggai dan pihak PT. Sawindo. Hasil kesepakatan bahwa PT. Sawindo, akan segera menyelesaikan persoalan dengan Petani dengan batas bulan Desember 2020. Namun, Perusahaan kembali ingkar.
Pada Senin (11/1), petani Batui yang tergabung dalam Front Batui Lingkar Sawit melakukan Aksi dan menduduki kantor PT. Sawindo Cemerlang. Serta pada Kamis- Jumat, (22-23/1), petani menduduki dan mengambil alih lahan. Kemudian Rabu, (17/2) DPRD Banggai kembali melakukan hearing lanjutan dan merekomendasikan ke Bupati Banggai untuk segera menyelesaikan hak-hak Petani Plasma Batui, Serta mengembalikan lahan Petani yang bersertifikat.
Kemudian Senin (26/2) Petani Batui antara lain, Mus Muliadi, Mintono, Solikhin, Widiastuti dan Mujakir kembali dipolisikan PT. Sawindo Cemerlang dengan tuduhan pencurian buah Sawit. Dan pada (2/3) Petani kembali diintimidasi oleh Pekerja Perusahaan saat berada di lahan. Dan di tanggal 4 Maret Pemda Banggai membentuk Tim Investigasi untuk menangani kasus ini.
“Pada tanggal 9 maret tim melakukan cek lapangan dan dokumen-dokumen pendukung pihak perusahaan maupun Petani tetapi hingga saat ini belum ada hasil dari investigasi tersebut.”
Ketua Tim Investigasi, Alfian Djibran ketika ditemui perwakilan FBLS Kamis (1/7) kemarin, mengungkapkan, secara teknis permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) karena merupakan bidang Dinas terkait, tetapi ketika sampai disana, tidak ada satupun pejabat di lokasi yang bisa memberikan tanggapan.
Dihari yang sama, Perwakilan Petani Sawit Batui pun melanjutkan audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Suprapto. Ia menyesalkan Tim Investigasi Pemda yang sampai saat ini belum melaksanakan poin-poin dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu.
“Tinggal bagaimana pihak eksekutif selaku yang memiliki wewenang menindak lanjuti masalah ini, saran saya buat surat rekomendasi terkait penahanan dan kriminalisasi kepada petani untuk meminta penangguhan penahanan kepada Pemda, karena takutnya akan memecah konflik antara masyarakat dan perusahan, buat tembusan ke saya supaya bisa saya konfirmasi,” imbuhnya. (abd)