Aksi Penolakan PPKM Berlanjut ke RDP, Rakyat Terdampak Akan Temui Komisi 1 DPRD Banggai
LUWUK, LUWUK POST.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Kamis (5/8) untuk menindak lanjuti tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai (AMKB) dan Front Rakyat Kabupaten Banggai (FRKB) dalam Aksi “Tolak Pemberlakuan PPKM” (2/8) terkait poin-poin dalam Surat Edaran Bupati Banggai dengan nomor Nomor 440/1465/satgas Covid-19 yang dinilai merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun dari penanggulangan Covid-19 sendiri yang dinilai kurang efektif dan optimal.
Surat dengan nomor 005-72.01/451/DPRD tersebut diterima AMKB pada hari Rabu (4/8) pukul 14.00 Wita berisi Agenda RDP berupa pembahasan tuntutan dan aspirasi dari Massa Aksi bersama Komisi 1 DPRD Banggai, yang akan berlangsung pukul 13.00 Wita bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banggai.
“Ini sudah merupakan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai Anggota Legislatif, yaitu menerima suara rakyat untuk selanjutnya melahirkan surat rekomendasi yang akan menjadi backup masyarakat saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 Banggai di tanggal 6 nanti. Semoga kebijakan yang tidak pro-rakyat ini tidak lagi diperpanjang,” tegas Presiden Mahasiswa Universitas Tompotika (Untika) Luwuk, Rifat Hakim.
Perlu diketahui, yang menjadi tuntutan AMKB saat aksi beberapa waktu yang lalu adalah, jaminan pendidikan di masa pandemi, hilangkan pembatasan waktu bagi pelaku usaha kecil, menolak surat/kartu vaksin sebagai syarat administrasi pelayanan publik, mengecam tindakan arogansi ataupun represif aparat negara terhadap masyarakat, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai mengevaluasi pemberian bantuan sosial masyarakat yang terdampak covid 19 di tingkat desa/kelurahan dan evaluasi kinerja Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai.
“Anggota DPRD yang hadir waktu itu hanya 1 orang, sehingganya tuntutan Massa Aksi tidak dapat terakomodir dengan baik, hanya sikap dari yang bersangkutan. Makannya perlu adanya upaya dan kebijakan yang diambil komisi terkait dan unsur pimpinan DPRD melalui RDP nanti,” sambung pria yang akrab disapa Rifat itu.
Dalam Surat Undangan RDP itu, peserta diminta untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan perwakilan AMKB yang hadir hanya dibatasi tiga orang saja. Ketua DPRD Banggai, Suprapto berpendapat, DPRD Dalam mendukung pelaksanaan PPKM di Banggai, membatasi/menunda kegiatan Legislator yang berhubungan dengan keramaian sampai batas pemberlakuan PPKM di Kabupaten Banggai selesai.
“Kegiatan yang dibatasi seperti rapat, rapat kerja komisi dan kunjungan kerja, akan tetapi DPRD Banggai melihat semangat untuk menyerap aspirasi dari AMKB Mahasiswa serta demi mencari solusi di masa pandemi ini maka dilaksanakan RDP, dengan teknis pembatasan jumlah yang hadir dan melaksanakan prokes secara ketat,” imbuhnya.
AMKB berpendapat lain perihal pembatasan jumlah peserta rapat yang diberlakukan DPRD, karena menurut Rifat mewakili kawan-kawannya, pemahaman mengenai protokol kesehatan sudah menjadi kesepakatan bersama termasuk massa aksi, akan tetapi bukan hanya mahasiswa saja yang patut berada di RDP itu, tetapi ada perwakilan-perwakilan elemen masyarakat seperti pedagang kaki lima (PKL), pelaku UMKM, tukang parkir, pegiat seni dan beberapa sektor yang terdampak kebijakan PPKM, terutama secara ekonomi dan mereka pun bersama kami saat pelaksanaan aksi.
“Makannya perlu didengarkan pula apa yang menjadi keresahan mereka, karena masing-masing punya kekecewaan yang sifatnya spesifik, oleh karenanya kami menyayangkan keputusan yang hanya memperbolehkan 3 orang. Kami anggap terlalu sedikit dan tidak representatif,” tutup Rifat di akhir wawancaranya dengan pewarta. (abd)