
Aksi tersebut adalah upaya menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Dana Hibah Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai, tertanggal 22 Juni 2021 dengan Nomor 708/84/RHS/ITDAKAB yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah.
Dalam dokumen yang ditandatangani Inspektur Imran Suni, SE, M.Si itu disebutkan, hasil audit pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai ditemukan adanya Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Daerah Kabupaten Banggai kepada PDAM Kabupaten Banggai senilai Rp.9.000.000.000, dengan rincian sebagai berikut, tanggal 22 Desember 2017 senilai Rp.3.000.000.000, tanggal 21 Desember 2018 senilai Rp.2.000.000.000 serta tanggal 3 Desember 2019 senilai Rp.4.000.000.000.
Adapun yang menjadi saran yang diberikan Inspektorat Daerah dalam laporan tersebut adalah, pertama, Direktur PDAM Banggai harus merealisasikan sisa dana pada PT. Bank Sulteng Cabang Luwuk senilai Rp.2.346 737.451 yang belum digunakan untuk merehabilitasi dan peningkatan sarana air bersih berupa Pemeliharaan perpipaan dan Penggantian meteran air, melalui Rencana Kegiatan dan Dana 2021.

Kedua, Mantan Direktur PDAM Banggai, Arwin Alimun segera mempertanggungjawabkan realisasi penarikan dana pada rekening PT. Bank Sulteng Cabang Luwuk senilai Rp. 1.989.662.180 sesuai peruntukannya, sebagaimana pada pasal 12 ayat (1) Perda No. 5 Tahun 2016 digunakan untuk merehabilitasi dan peningkatan sarana air bersih berupa, pemeliharaan perpipaan dan penggantian meteran air.
Menurut keterangan Koordinator Lapangan Aksi tersebut, Zulkifli Dain, Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai mendatangani kantor DPRD Banggai guna mendorong DPRD untuk membentuk Panitia Khusus guna menyelidiki penggunaan dana Rp. 9 Miliar sesuai hasil temuan Inspektorat Daerah, dan meminta penjelasan sudah sejauh mana dugaan penyelewengan dana ini ditindaki.
“Kami mempertanyakan dana 9 Milyar yang entah digunakan untuk apa, dan apa ada langkah hukum yang diambil terkait kasus tersebut, sedangkan terkait polemik Direktur PDAM yang baru, kami tidak menyentuh itu karena ada hal-hal yang lebih urgen untuk segera diselesaikan seperti korupsi dan kenaikan tarif air yang meresahkan masyarakat,” sambung Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banggai itu.
Massa Aksi menuntut agar mereka dapat masuk ke dalam gedung DPRD guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD, tetapi dikarenakan adanya pelaksanan RDP lain di waktu yang sama, Massa Aksi diminta menunggu sampai RDP tersebut berakhir.

Permintaan Massa Aksi belum juga diakomodir padahal sudah sejam lebih mereka menunggu. Atas sikap DPRD yang dinilai tidak kooperatif, massa aksi memaksa masuk dan menyampaikan orasinya di dalam Gedung DPRD, tetapi berselang beberapa menit, Komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai menemui massa aksi untuk melakukan RDP.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Fuad Muid tersebut, disimpulkan bahwa besok, Selasa (14/9) pukul 14.00 Wita, DPRD akan melaksanakan RDP lanjutan untuk membahas secara lebih mendetail tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, dalam hal ini Pimpinan Inspektorat Daerah dan Direktur PDAM yang baru. (abd)
