Terkait Polemik SK Dirut PDAM, PMII Banggai Tolak Rekomendasi DPRD

Luwukpost.id -

Sekretaris Fraksi Partai Golkar memberikan Dokumen Rekomendasi RDP Komisi 3 DPRD Banggai atas SK pengangkatan Dirut PDAM di pentras Gedung DPRD, Rabu (22/9). [Foto : Majid / Harian Luwuk Post]
LUWUK, LUWUK POST.id — Pengurus Cabang Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banggai kembali melakukan aksi demonstrasi di DPRD Banggai, Rabu (22/9). Aksi yang ketiga kalinya ini, sebagai bentuk penolakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dirut dan Direksi PDAM Banggai.

PMII untuk meminta kejelasan dan menuntut lembaga  DPRD Banggai itu mengeluarkan rekomendasi yang berpihak kepada tuntutan mahasiswa pada RDP Komisi 3 pada Kamis (16/9) pekan lalu.

Dalam orasinya Ketua Pc PMII Banggai Moh. Erwinsyah meminta sikap tegas DPRD terhadap SK Pengangkatan Dirut dan Direksi tersebut adalah benar melanggar hukum.

“Keputusan Bupati Banggai terkait pengangkatan jajaran Dirut dan direksi  PDAM adalah pembangkangan terhadap hukum. Untuk itu kami mendesak kepada DPRD Kabupaten Banggai untuk mengeluarkan rekomendasi agar Bupati mencabut keputusan tersebut demi tegaknya Supremasi hukum di daerah ini dan meminta untuk menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi,” ucapnya.

Anggota Komisi 3, Irwanto Kulab dalam kesempatan untuk menerima masa PMII  mengatakan, bahwa keputusan DPRD Banggai adalah sudah jelas.

“Semua tuntutan dari Mahasiwa kemudian aliansi serta pendamping visi misi Bupati dan Pansel  telah kami rangkum dalam sebuah resume, namun di DPRD juga memiliki peraturan yang diatur dalam perundang-undangan yaitu tata tertib DPR,” bebernya

Irwanto mengakui dalam kesimpulan RDP Komisi 3 bersama pimpinan DPRD ada perbedaan pendapat antara anggota komisi 3 dalam menyikapi  SK Bupati yaitu pengangkatan Dirut dan Direksi PDAM.

“Ada sebagian yang menyetujui merekomendasikan pembatalan SK tersebut ke Bupati dan ada sebagian yang merekomendasikan agar pihak yang berkebaratan untuk menempuh jalur PTUN,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dikarenakan keputusan tersebut deadlock tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah mufakat maka di usulkan untuk  voting.

“Dari hasil voting tersebut  menghasilkan keputusan bahwa dalam penyelesaian masalah pemerintahan yang berimplikasi hukum harus berdasarkan Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pada pasal 66 dan pasal 76 ayat 1, 2 dan 3 yang mencantumkan Keputusan pembatalan dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan danpejabat ditingkat atasnya atau megajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ,” tandasnya.

Irwanto mengingatkan bahwa dalam rekomendasi tersebut juga menegaskan agar semua pihak menerima hasil keputusan PTUN.

Terpisah Ketua DPRD yang diminta tanggapannya oleh Mahasiswa atas pertanyaan tentang Fraksi-fraksi di Komisi 3 yang menolak tuntutan Mahasiswa PMII, mengatakan bahwa di Komisi 3 mewakili 7 Fraksi DPRD Banggai terdiri dari 10 anggota.  3 anggota dari Fraksi PDIP dan 1 dari Fraksi PKS menyetujui tuntutan Mahasiswa sedangkan 6 anggota komisi merekomendasikan PTUN.

“Saya sebagai wakil rakyat memohon maaf bahwa disini bukan untuk saling menyalahkan, karena hal tersebut sudah final dibahas oleh komisi 3,” jelasnya.

Sebelum menutup dialog dengan masa aksi Mahasiswa, Suprapto kembali menegaskan tidak ada lagi perdebatan karena hal itu telah tuntas berdasarkan pengambilan keputusan (voting).

Waket 2 PMII La Muahidir Tomia dalam protesnya dihadapan  Ketua DPRD Suprapto kembali mendesak agar lembaga tersebut dalam rekomendasinya memberikan catatan khusus untuk mengakui SK pengangkatan Dirut dan Direksi PDAM adalah benar catat hukum.

Masa PMII menyatakan menolak rekomendasi DPRD  serta bersikeras menduduki kantor DPRD Banggai sampai pukul 16.30 Wita serta berjanji akan melakukan aksi lanjutan sampai tuntutan mereka terpenuhi. (tr-03)