
LUWUK, LUWUK POST.id – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Luwuk Banggai menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai yang sama sekali tidak menindaki pelanggaran-pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 pada pengangkatan Direktur Perusahan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Banggai Masa Bakti 2021 -2026 yang dilakukan oleh Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka.
“Salah satu fungsi dari DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah daerah, apa sesuai atau bertentangan dengan regulasi yang ada. Aneh jika mereka hanya diam saja ketika Pemerintah Daerah tidak patuh terhadap hukum yang mereka buat sendiri. Makannya kami menyatakan tidak percaya lagi kepada DPRD Banggai,” ujar Ketua PC PMII Luwuk Banggai, Moh. Erwinsyah.
Dua hari yang lalu (22/9), DPRD menyerahkan Surat Rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 3 (13/9) yang isinya memuat tanggapan terkait tuntutan mereka agar DPRD meminta Bupati Banggai untuk mencabut SK Bupati No. 500/780/Bag. Ekon, karena dinilai bertentangan dengan poin-poin pada Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Alih-alih merekomendasikan pembatalan SK Bupati, DPRD Banggai, melalui Surat dengan nomor 800/574/DPRD, malah menyarankan teman-teman PMII untuk menempuh jalur hukum lewat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga di hari yang sama, mereka menolak surat rekomendasi tersebut.
“Jikalau DPRD takut untuk merekomendasikan pembatalan SK, setidaknya cantumkan dalam surat rekomendasi tersebut, pernyataan mengenai pelanggaran-pelanggaran aturan dalam SK yang dikeluarkan Bupati, pasal per pasal, lalu secara tersurat menyampaikan bahwa Pemda telah melakukan pelanggaran hukum, sehingga menjadi penguatan kami ketika melakukan gugatan di PTUN. DPRD Banggai terkesan main aman,” sambung dia.
Menurut teman-teman PMII Banggai, pelanggaran-pelanggaran yang terdapat dalam SK pengangkatan Direksi Perumdam yakni, pada pasal 57 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017, serta pasal 26 huruf f, i, k, l Perda Nomor 1 Tahun 2021.
“Sama sekali tidak ada pernyataan tertulis dari DPRD yang memuat pelanggaran-pelanggaran hukum tadi, padahal saat RDP, semua aleg yang hadir mengiyakan hal tersebut. Sebagai negara demokrasi, sejatinya kontrol kebijakan pemerintah dapat dilakukan lewat wakil-wakil rakyat, tapi hari ini, jika sedikit-sedikit dibawah ke ranah hukum, DPRD seakan tidak bekerja,” ujar Wakil Ketua 2 Bidang Aksi, Advokasi dan Kebijakan Publik PC PMII Banggai, Lamuhaidir Tomia.
Anggota Komis 3 DPRD Banggai, Irwanto Kulap menerangkan, dalam kesimpulan RDP Komisi 3 bersama pimpinan DPRD, ada perbedaan pendapat di antara anggota komisi 3 dalam menentukan sikap terkait SK Bupati yang disebutkan di atas.
“Ada sebagian yang menyetujui untuk merekomendasikan pembatalan SK tersebut ke Bupati dan ada sebagian yang merekomendasikan agar pihak yang berkeberatan menempuh jalur PTUN, kemudian dikarenakan pembahasan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka kami memutuskan untuk voting, ” ungkapnya.
Lamuhadir Tomia, di kesempatan wawancara dengan Pewarta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan akhir yang disepakati DPRD Banggai. Ia menilai, seharusnya DPRD lebih bijak dengan mengkaji secara objektif permasalahan yang terjadi. Jangan melulu menyelesaikan persoalan rakyat lewat voting yang notabene syarat dengan kepentingan politik.
“Jika diawal sudah cacat hukum, dengan dalih situasi yang abnormal sehingga pelanggaran-pelanggaran tadi dilakukan, kami takutkan, dalam penyelenggaran urusan air yang merupakan hajat hidup orang banyak, situasi-situasi tadi bisa sengaja diciptakan sebagai alasan untuk melanggar hukum,” imbuh dia.
Terakhir, PC PMII Banggai, lewat Ketua mereka, Muh. Erwinsyah mengatakan akan mengirimkan surat pengaduan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri sehingga SK tersebut bisa dibatalkan, sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pada pasal 66 dan pasal 76 ayat 1, 2 dan 3 yang menegaskan bahwa, keputusan pembatalan dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan dan pejabat di tingkat yang lebih tinggi. (abd)
