Belum Kunjung Ditindaki, Pemuda Masama Surati Bupati Perihal Permintaan Kejelasan Masalah Tambang Nikel
LUWUK, LUWUK POST.id – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Masama mengirimkan surat kepada Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka (6/9), yang berisi pertanyaan soal sejauh mana hasil evaluasi berkaitan dengan PT.Bumi Persada Surya Pratama dan PT.Banggai Mandiri Pratama baik legalitas perusahaan dan mekanisme perolehan izin lingkungan karena dinilai lamban dan belum adanya kepastian tindakan penyelesaian yang diambil Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut berisi permohonan untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Tentang Nomor.900/424/BID.TL/DLH/2021 tertanggal 22 April 2021 Tentan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pertambangan Bijih Nikel di Kecamatan Masama, Kecamatan Luwuk Timur dan Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT.Bumi Persada Surya Pratama, dan Mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Tentang Nomor. 900/425/BID.TL/DLH/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pertambangan Bijih Nikel di Kecamatan Masama, dan Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT.Banggai Mandiri Pratama.
Bukan hal baru bagi kawan-kawan Gempa untuk mengambil langkah startegis dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang disebabkan oleh perusahaan di atas. Pertama mereka telah melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Banggai (24/6) karena menilai Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Lingkungan yang telah didapatkan perusahaan cacat secara adminitratis dan juga cacat secara hukum dimana pada saat itu, dokumen tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Harian (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andi Rustam Pettasiri dan Sumitro Balahanti selaku Plt .Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP), padahal sejatinya PLT tidak dapat menyetujui hal-hal prinsip tersebut.
Selanjutnya pada pertemuan yang dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai (12/7), mereka juga menuntut agar Bupati segera mengambil langkah tegas dalam mengakomodir aspirasi Masyarakat Masama. Di forum tersebut, Bupati memerintahkan agar aktivitas operasional yang dilakukan kedua perusahaan tersebut dihentikan sementara sampai Pemda melalui DLH dan DPMPTSP Kabupaten Banggai selesai melakukan audit dan peninjauan ulang dokumen-dokumen dan status perusahaan, apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dan tidak sesuai prosedur, maka aktivitas perusahaan akan dihentikan secara menyeluruh.
“Nah, hasil Rapat terakhir itu dengan bupati kan ada dua, pertama memberhentikan sementara kemudian sementara proses perizinan perusahaan dua perusahaan itu tersebut, kemudian kedua berupaya mengevaluasi, yang kami pertanyakan dua-duanya ini sudah sejauh mana. Sudah sebulan tetapi belum ada kepastian, Pemda kami nilai lamban dalam menyikapi ini,” ujar Koordinator Lapangan Gempa, Ismail S. Angio.
Terakhir, pria yang akrab disapa Mail itu menjelaskan, langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah kembali melakukan demonstrasi, kalau misalnya memang tidak ada iktikad baik, kemungkinan, mereka akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. (abd)