HeadlinesMetro

Kantor Pusat Belum Kunjung Beri Kepastian, Buruh PT.BUR Akan Lakukan Upaya Hukum

Sekelompok Buruh PT.BUR saat mendemo pihak perusahaan yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan beberapa waktu yang lalu [Foto: Istimewa]

LUWUK, LUWUK POST.id – Buruh PT. Bahari Utama Raya (BUR) merasa pihak perusahaan tidak komitmen dengan kesepakatan mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, dimana pada mediasi tersebut PT.BUR diminta berkoordinasi dengan kantor pusat mereka (head office) terkait status 21 karyawan yang melakukan gugatan.

“Sikap buruh intinya meminta agar pihak perusahaan menjalankan segala ketentuan yang  disyaratkan dalam undang-undang ketenagakerjaan, perihal kontrak, upah dan waktu kerja, tetapi sampai hari ini belum kunjung ada, sehingga kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum” ujar perwakilan aliansi buruh, Faisal lalimu.

Sebelumnya Buruh PT.BUR melakukan demonstrasi (25/8) yang memuat kritikan perihal pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan, pemberlakuan jam kerja diluar batas, dan gaji yang masih sangat jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tuntutan untuk segera menangkap Direktur PT. BUR karena telah melakukan penipuan.

Kemudian, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Banggai yang berlangsung sebanyak dua kali, disepakati agar permasalahan tersebut diselesaikan secara teknis melalui mediasi dengan Disnakertrans Kabupaten Banggai. Mediasi itu menyetujui PT.BUR agar segera berkoordinasi dengan kantor pusat dan segera menyampaikan hasilnya paling lambat Selasa (21/9), tetapi sampai berita ini diterbitkan, pihak PT.BUR belum juga menepati janji yang telah disepakati bersama. Sehingganya, pihak buruh akan menggugat perusahaan secara hukum.

“Insya Allah langkah selanjutnya kami akan tempuh, dan kami sudah berkonsultasi dengan salah satu kantor hukum yang kami mintai sebagai penasihat hukum,” imbuh pria yang akrab disapa Isal itu.

Menurut keterangan Isal, pada dasarnya buruh mengikuti seluruh rangkaian proses mediasi dengan harapan mediator dan pihak perusahaan taat atas ketentuan perundang-undangan. Jika status pekerjaan dinyatakan selesai, maka konsekuensinya, pesangon harus ditunaikan berdasarkan lama buruh bekerja. Buruh yang menggugat rata-rata telah bekerja selama 6 – 18 tahun.

Dilain pihak, setelah dikonfirmasi Pewarta, Direktur PT.BUR Sony Lumengkewas mengatakan, ia belum berkesempatan melakukan komunikasi dengan top management perusahaan, tapi sampai kini, ia mencoba melakukan lobi dengan pihak kantor pusat.

“Hal ini sebenarnya bisa dibicarakan secara baik-baik, tidak perlu dibesar-besarkan sampai kemana-mana. Padahal upah mereka lebih paling tinggi dari daerah Malut, bahkan UMR Sulteng sendiri. Kalau memang upah tidak sesuai, kenapa sekarang tuntutannya minta kerja kembali?” imbuh dia.

Terakhir, terkait upaya hukum yang akan ditempuh pihak buruh, ia menjelaskan kalau hal itu merupakan hak mereka, dan Sony sendiri telah mempersiapkan data-data yang tidak bisa terbantahkan menurutnya.

“Walaupun saya selalu disematkan dengan tuduhan-tuduhan buruh yang terbukti tidak benar, tapi saya sampai saat ini berusaha agar buruh-buruh tersebut dapat kembali bekerja,” tutup dia. (abd)