HeadlinesMetro

LMND Banggai: Stop Kriminilasi Terhadap Petani Sawit Batui!

 

Ketua LMND Eks. Luwuk Banggai, Moh. Sugianto Adjadar

 

LUWUK, LUWUK POST.id – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Luwuk Banggai, melalui ketuanya, Moh. Sugianto Adjadar, meminta secara tegas kepada PT. Sawindo Cemerlang dan Pihak Kepolisian agar menghentikan kriminalisasi terhadap Petani Sawit Batui dengan dalil pencurian.

Menurut keterangan pria yang juga akrab disapa Gogo itu, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian atas dasar pengaduan perusahaan, tidak pernah dikembangkan ke tahap penyidikan lebih lanjut atau diproses hingga ke rana peradilan.

Terkait tindakan panen yang dinilai Pihak Kepolisian sebagai aktivitas pencurian, menurut Gogo, pencurian terjadi jika petani mengambil buah sawit di lahan milik perusahaan, tetapi sejatinya, lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut adalah milik petani yang tidak dibebaskan oleh perusahaan. Pihak perusahaan berjanji untuk melakukan bagi hasil dengan petani sebagai pemilik lahan, tetapi sampai hari uang tersebut tidak pernah diberikan kepada Petani. Lantas, bagaimana Petani akan menghidupi keluarganya sedangkan kebun coklat yang sebelumnya merupakan mata pencaharian mereka, telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

“Pihak kepolisian diminta lebih selektif dalam menyikapi laporan yang diterima dari PT. Sawindo Cemerlang. Ada pelanggaran hukum perdata, berupa wanprestasi yang dilakukan PT. Sawindo kepada Petani Sawit  Batui. Sebaiknya itu dulu yang ditindaki, daripada mempidanakan masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah di tanah mereka sendiri,” Sambung dia.

Perihal tindakan PT. Sawindo Cemerlang yang menyebabkan kesengsaraan pada pada Petani Sawit Batui, advokasi serta gerakan demi gerakan telah dilakukan, hingga membuahkan Surat Rekomendasi DPRD Banggai yang meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk membentuk Tim Investigasi guna menyelesaikan pemberian hak-hak yang seharusnya didapatkan petani.

Di kesempatan yang sama, Gogo menjelaskan secara mendetail mengenai kronologi kriminalisasi kepada petani. Ia menuturkan, di tahun 2018, petani dipolisikan dengan alasan belum tergabung menjadi anggota koperasi plasma perusahaan (Sawit Maleo Sejahtera), kemudian Suparman (44), Petani Desa Ondo-Ondolu dilaporkan pihak PT. Sawindo Cemerlang ke Polsek Batui dengan nomor laporan LP/14/1I/2021/RES. Banggai/Sek. Batui, tetapi laporan ini juga tidak berlanjut maupun berkembang sama sekali (28/1).

Polres Banggai kembali menyurat ke Suparman perihal permintaan klarifikasi sebagai bahan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi pada bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2021 dengan nomor laporan polisi LP/238/VU2021/Sulteng Res.Banggai (28/6).

Sekali lagi, Suparman dilayankan surat panggilan dengan nomor polisi, SPi376/VI/2021/Res-Krim untuk mendengar keterangannya sebagai saksi (24/8). Belum cukup sampai disitu, yang bersangkutan kembali dipanggil dengan surat panggilan polisi bernomor, SP/408/VII/2021/Res-Krim sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang terjadi di Bulan Maret sampai Juni.

“Selain itu, beberapa petani dilaporkan pula ke pihak Polres Banggai, antara lain Widiastui dari Batui, Moh. Arfa dari Bakung dan Demas dari Honbola, serta lhan dan Wito dari Ondo-Ondolu,” ujar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk itu.

Persoalan kriminalisasi ini telah mendapatkan pengawalan dari KOMNAS HAM Republik Indonesia, dan LMND sendiri bersama kawan-kawan Petani Sawit Batui akan terus berupaya sehingga keadilan hukum bagi mereka bisa dicapai.

“Di Negara yang saat ini dikuasai oleh kekuatan oligarki, petani merupakan elemen masyarakat yang paling banyak menjadi korban, sehingganya LMND berupaya berjuang bersama-sama Petani agar mampu keluar dari cengkraman oligarki dan korporasi ini,” tutup dia. (abd)