Hukum

Pidana Mati Ancam Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bangkep

 

Pidana Mati : Dua pelaku berbeda pada kasus pembunuhan yang berbeda pula, baik yang terjadi di Desa Lumbi-lumbia dan Bonepuso diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Itu ditegaskan Kapolres Bangkep, AKBP Reja A. Simanjuntak, SH.,SIK.,MH dalam Konferensi Pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres pada, Kamis (16/9).

SALAKAN, LUWUK POST-Dua pelaku berbeda dalam kasus pembunuhan sadis di Desa Lumbi-lumbia Kecamatan Buko Selatan dan Desa Bonepuso Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Bangkep, AKBP Reja A. Simanjuntak, SH.,SIK.,MH yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ismail, SH menegaskan hal itu kepada sejumlah wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres pada, Kamis (16/9).

Menurut Kapolres, AM (pelaku pembunuhan di Bonepuso) dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, nanti berdasarkan hasil vonis dari persidangan.

“Untuk ancaman hukuman, AM kita kenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Ancaman hukuman serupa juga berlaku bagi LP (pelaku pembunuhan di Desa Lumbi-lumbia). Sebab berdasarkan kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan dari sejumlah saksi, kedua aksi pembunuhan itu termasuk dalam pembunuhan berencana.

LP, sebut Kapolres, melakukan aksinya karena dendam terhadap korban. Sedangkan pelaku pada kasus kedua, AM pernah mengeluarkan bahasa ancaman terhadap korban, berdasarkan keterangan anak pelaku sendiri.

Kapolres mengungkapkan, proses hukum terhadap LP saat ini sudah memasuki tahap I di kejaksaan. Sedangkan untuk AM saat ini belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam proses perawatan, di Rumah Sakit Trikora Salakan.

“Untuk saksi-saksi kita sudah dibawa dan diperiksa sebanyak tiga orang. Dan apabila masih ada saksi lain, akan kita periksa. Sedangkan untuk AM sendiri belum bisa kita periksa karena masih menunggu perawatan selesai,” ungkap Kapolres.

Sebagaimana diketahui, kedua pelaku beraksi di tempat dan waktu yang berbeda. LP membunuh tiga korban yakni, AS (52) istri dari AP yang merupakan saudara pelaku, cucu AS berinisial BL, dan SNP, anak dari AS. Peristiwa terjadi pada, 9 Juli 2021 di rumah korban.

Sedangkan AM beraksi di rumahnya sendiri, pada 5 September 2021. AM menghabisi tiga korbannya yakni, istri LC (47), Cucu (1), dan SL (7) yang merupakan tetangga pelaku. (Rif)