LUWUK, LUWUK POST-Aparat Polsek Luwuk menggerebek salah satu rumah warga di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, lantaran diduga menjual miras tradisional jenis cap tikus, Senin (7/9) malam.
Penggerebekan itu diakukan bersama Babinkamtibas Kelurahan Kilongan Aipda Ramli Suma di rumah milik IRT berinisial AT (46) di kompleks BTN Pepabri.
“Anggota mendapat laporan dari warga bahwa rumah IRT ini sering menjual miras cap tikus,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah IRT ini personel Polsek Luwuk berhasil menemukan barang bukti Miras cap tikus sebanyak 6 kantong plastik.
“Minuman terlarang ini disembunyikan di dalam termus makanan warna merah muda,” ungkap AKP Pino.
Seluruh barang bukti kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Mapolsek Luwuk guna dimusnahkan. Untuk IRT penjual miras diberikan pembinaan dan surat pernyataan. “Miras adalah sala satu factor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas selama ini. Makanya akan terus diberantas,” tandas AKP Pino. (*/gom)