SK Dirut Perumdam yang Cacat Hukum Belum Juga Ditindaki, PMII Banggai Nilai DPRD Lamban Sikapi Tuntutan
LUWUK, LUWUK POST.id – Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Luwuk Banggai menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai lamban dalam menyikapi tuntutan mereka untuk segera merekomendasikan kepada Bupati agar mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
“Maunya teman-teman PMII harusnya DPRD, pada saat rapat, sudah dapat mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK ke Bupati karena semua pihak sepakat bahwa hal itu melanggar Perda, Permen maupun PP,” ujar Ketua Umum PC PMII Luwuk Banggai, Muh. Erwinsyah.
Ia juga menambahkan, tidak satupun yang tidak menyatakan hal itu cacat hukum dan semua pihak setuju tentang poin-poin peraturan yang dilanggar, lalu pelanggaran tersebut harus ditindak lanjuti, akan tetapi DPRD Banggai, dalam hal ini komisi 3, pada saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) (13/9), hanya mengatakannya secara lisan karena harus menunggu terlebih dahulu Ketua DPRD Banggai, Suprapto tiba di Luwuk, sehingga kesimpulan tadi dapat diteruskan menjadi surat rekomendasi.
“Pusat instruksi dan kebijakan lahir dari Direktur, jika direkturnya saja lahir dari proses yang cacat hukum, yakin dan percaya, segala bentuk kebijakannya pun tidak akan memperhatikan tata aturan yang telah ditetapkan dan pastinya merugikan banyak orang. Potret masa depan dari Perumdam dapat dilihat dari proses rekrutmennya, apakah normatif atau malah menyimpang dari prosedur,” sambung dia.
Mereka akan terus mengawal hingga SK Pengangkatan Direksi Perumdam Banggai dicabut, dengan mengkonsolidasikannya bersama beberapa organisasi, dan jika tidak diindahkan, mereka akan melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak dari sebelumnya. Pada RDP kemarin, hadir pula Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Luwuk Banggai, Moh. Sugianto Adjadar Indonesia untuk sama-sama mengawal permasalahan tersebut.
“Permasalahan Perumdam Banggai yang merupakan tempat bergantungnya hajat hidup orang banyak selama ini dikarenakan pimpinan yang dipilih tidak memiliki kapasitas yang mumpuni di bidang tersebut, karena pasal 26 huruf f, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha PERUMDA Air Minum sering tidak diindahkan,” kata Moh.Sugianto Adjadar dalam wawancaranya dengan pewarta (14/9). (abd)