Dana Penanggulangan Korban Penggusuran Tanjung Diusulkan Sebagai BTT

Luwukpost.id -

Tim Percepatan Penanggulangan Dampak Sosial Eksekusi Tanjung Sari yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah melaksanakan rapat dengan perwakilan warga tanjung belum lama ini. [Foto: Istimewa]

LUWUK, LUWUK POST – Dana untuk Penanggulangan Dampak Sosial Eksekusi Tanjung Sari akan diusulkan sebagai “Belanja Tidak Terduga” (BTT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami, Tim yang dibentuk Bupati Banggai dan perwakilan masyarakat tanjung telah berdiskusi dengan Gubernur Sulteng, hasilnya, upaya penanggulangan dampak sosial korban penggusuran tanjung dapat dialokasikan dalam BTT,” ujar perwakilan Tim Percepatan Penanggulangan Dampak Sosial Pasca Eksekusi Tanjung Sari, Noval A. Saputra.

Dalam Pasal 48 Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 dijelaskan, belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Selanjutnya, pada ayat yang kedua berbunyi, kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan dengan nomor 800/813/Bag.Tapem, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Dampak Sosial Pasca Eksekusi Tanjung Sari yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali.

Terkait Tim tersebut, Noval menambahkan, Tim akan segera mengambil langkah-langkah terobosan dengan peluang regulasi berkenaan pada bantuan jaminan hidup maupun hunian kepada masyarakat tanjung sebagai bentuk pertanggungjawaban negara baik pusat, provinsi dan kabupaten.

“Sudah 4 tahun masyarakat terbengkalai pasca eksekusi, insyaallah dengan kolaborasi pemerintah kabupaten banggai bersama masyarakat tanjung dalam memvalidasi data, kita berharap sekali agar pemenuhan hak-hak bisa segera terwujud, karena semua pihak menginginkan yang terbaik,” sambung dia. (abd)