Anggaran Terpangkas, Masalah Air Bersih Di Bangkep Diperpanjang
SALAKAN, LUWUK POST-Sekira lebih dari Rp. 3 Miliar porsi anggaran yang rencananya akan dialokasikan untuk air bersih di beberapa desa, termasuk Kota Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), habis terpangkas dalam rasionalisasi APBD Perubahan tahun 2021.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Bangkep, Zainuddin saat ditemui di ruangannya, Senin (4/10) membenarkan hal itu. Total anggaran air bersih yang terpangkas sebesar Rp. 3.600.000.000.
“Satu-satunya pekerjaan air bersih yang masih tersisa tahun 2021, hanya di Desa Tombos, senilai Rp. 4 Miliar. Itu pun bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Kalau tidak, pasti akan terhapus juga,” ujar Zainuddin.
Satu-persatu titik sasaran proyek air bersih yang terpangkas dalam rasionalisasi APBD Perubahan tersebut yakni, perbaikan instalasi perpipaan Desa Kalumbatan senilai Rp.1.600.000.00, Pengadaan Tangki Air di Desa Lolantang Bulagi Selatan senilai Rp. 700.000.000, Bulagi Utara senilai Rp. 400.000.000.
Pengadaan tangki air sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan di sejumlah desa yang tidak terjangkau pipa, terutama di Desa Pipilogot dan Kokondom.
Zainuddin pun mengatakan, khusus anggaran untuk Kecamatan Bulagi Utara, kalau pun tidak terpangkas, dipastikan nilainya tidak akan cukup menaggulangi beban pekerjaannya. Sebab, kata dia, jarak yang harus ditempuh untuk pencarian mata air diperkirakan sejauh 8 Kilo meter.
Selain itu, di dalam Kota Salakan, sisa pekerjaan yang tidak selesai tahun sebelumnya kembali dianggarkan senilai lebih dari Rp. 400.000.000, dan anggaran pemeliharaan sebesar Rp. 300.000.000.
“Namun kita sempat sampaikan bahwa pemeliharaan itu lebih cocok pakai anggaran penyertaan modal PDAM. Karena PDAM sendiri punya anggaran untuk itu. Kecuali misalnya seperti mesin pompa air seperti yang ada di Bulagi,” ungkap dia.
Selanjutnya, Rp. 200.000.000 dana lanjutan untuk Subdesa Kautu, Paisubone berupa pemanfaatan bak lama, yang dibangun tahun 2018 akan didistribusi untuk sub desa tersebut.
Zainuddin mengaku kurang memahami bagaimana air bersih sebagai kebutuhan prioritas masyarakat bisa terhapus dalam rasionalisasi anggaran perubahan. Sehingga dirinya tidak memberikan keterangan terkait hal itu.
“Kalau sudah menyangkut alasan program prioritas, termasuk air yang tidak teraokomodir di APBD, saya juga tidak bisa memberikan keterangan, karena itu hak pengambil kebijakan,” pungkas Zainuddin
Dengan begitu, kesulitan air bersih yang dialami sebagian masyarakat kian panjang. Warga Desa Kalumbatan tetap masih harus menggunakan perahu untuk mengangkut air dan sebagian warga Bulagi tetap menampung air hujan untuk mandi dan mencuci.
Ramadhan Z. Dg Taha, warga Desa Kalumbatan menyesalkan pemangkasan anggaran untuk air bersih itu. Menurutnya, pemerintah daerah harusnya lebih paham bahwa air adalah kebutuhan dasar yang dijamin oleh negara.
“Nanti cek sendiri di undang-undangnya nomor 17 tahun 2019, saya kurang hafal di pasal berapa, pastinya dalam Undang-undang itu dikatakan bahwa negara menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” pinta Eks Ketua Karang Taruna Desa Kalumbatan itu.
Menurut dia, masyarakat tidak bisa berbuat banyak dengan pemangkasan anggaran itu. Sebab pemerintah daerah pun memiliki kewenangan dalam pemanfaatan anggaran keuangan daerah.
Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 disebutkan, Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.
Kemudian, secara khusus di Pasal 15 poin G dituliskan, Pemerintah daerah kabupaten menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (Rif)