Berita

Aniaya Teman Sendiri Dengan Pisau Dapur

Pelaku Diamankan : Polsek Banggai Laut mengamankan pelaku di Sel Tahan Mapolsek Banggai Laut usai menganiaya teman sendiri dengan pisau dapur saat minum minuman keras, Kamis (30/9). [FOTO : POLSEK BANGGAI]
SALAKAN, LUWUK POST-Seorang warga berinisial VR (38) terpaksa diamankan Petugas Polsek Banggai Laut karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, Kamis (30/9).

Peristiwa sadis yang mengakibatkan luka-luka pada sejumlah tubuh korban berinisial AH (49) itu, terjadi sekira pukul 01.00 WITA Di Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut.

Kapolsek Banggai AKP Karel Paeh, SH.,MH menuturkan, peristiwa bermula saat korban mampir ke rumah pelaku yang tengah menenggak minuman keras. Korban kemudian memenuhi ajakan pelaku untuk menenggak miras bersama.

“Awalnya Korban AH singgah di rumah pelaku VR yang sedang minum alkohol. Tidak lama kemudian korban AH ditawarkan pelaku VR untuk minum alkohol bersama,” tutur Kapolsek

Lanjut Kapolsek, korban yang beberapa lama menemani pelaku menikmati miras, kemudian berpamit pulang. Tak puas dengan sikap temannya yang hendak pulang, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dari dalam rumahnya, lalu menghampiri dan menganiaya korban.

“Setelah itu korban AH pamit pulang. Dan tiba-tiba pelaku VR menghampiri korban AH dengan menggunakan sebuah pisau dapur langsung menganiaya korban,” jelasnya.

Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai nelayan itu, mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Laut di Desa Adean, untuk mendapatkan perawatan.

Kapolsek, AKP Karel yang mendapat informasi kejadian itu dari Pemerintah Desa setempat, langsung bergerak ke lokasi kejadian bersama sejumlah anggotanya, dan langsung mengamankan pelaku ke tahanan Mapolsek Banggai Laut.

“Kejadian ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku VR akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Akp Karel. (Rif)