Lagi, Satreskrim Polres Bangkep Ringkus Pelaku Asusila
SALAKAN, LUWUK POST-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) meringkus seorang warga Kecamatan Peling Tengah, terduga pelaku tindak asusila anak di bawah umur, Kamis (21/10).
Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ismail, SH dalam rilis beritanya menuturkan, pembekukan pelaku berinisial SB itu berawal dari laporan keluarga korban dan masyarakat setempat.
“Sesudah laporan diterima, saat itu juga saya langsung bentuk tim untuk bergerak ke TKP, dan langsung menangkap pelaku di salah satu desa di kecamatan peling tengah,” tutur, Iptu Ismail.
Bobi, sapaan akrab Iptu Ismail dengan tegas mengatakan, selagi kasus asusila dilengkapi alat bukti yang jelas, pihaknya tidak akan membuka ruang sedikit pun terhadap pelaku kejahatan seksual, utamanya korban anak di bawah umur.
“Kalau kasus yang beginian, kita tidak ada ampun sedikit pun,” tegasnya.
Diterangkannya, kasus asusila terhadap anak di bawah umur, mempunyai dampak luar biasa, karena akan merusak masa depan anak.
“Makanya, kita tidak akan segan-segan pelakunya, yang terbukti melakukan kejahatan tersebut,”
Terhadap Pelaku, jelas Kasat, dikenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 22 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp. 5.000.000.000. (Rif)