BATUI, LUWUK POST.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai diminta untuk lebih objektif dalam menangani kasus kriminalisasi petani sawit Batui yang diduga dilakukan oleh PT. Sawindo Cemerlang.
Permintaan itu disampaikan melalui aksi solidaritas puluhan petani dan mahasiswa yang dilakukan di halaman Kantor Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batui, pada hari Senin, (18/10) yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita.
Terkait kisruh antara PT.Sawindo dan Petani Batui tentang sengketa lahan perkebunan sawit, penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, telah menetapkan seorang tersangka bernama Parman dalam kasus dugaan penggelapan/pencurian buah sawit atas laporan pihak perusahaan.
Parman kembali menjalani pemeriksaan di Ruang Sat Reskrim, Polsek Batui pada Senin (18/10). Ia diperiksa sekira satu jam lebih, sejak pukul 13.00 sampai dengan pukul 14.47 Wita.
Parman tiba Kantor Mapolsek Batui sekitar pukul 11.00 Wita. Ia didampingi dua kuasa hukum bernama Sandi, SH, dan Taufik, SH yang berasal dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah.
Sandi yang ketika itu dimintai keterangan mengatakan, perihal laporan pihak perusahaan dan penetapan tersangka atas kliennya, ia meminta bukti dokumen berita acara gelar perkara kasus.
“Dalam penetapan tersangka yang menjerat kliennya ada dua alat bukti, nah kita minta dokumen gelar perkara,” kata Sandi
Kaitan dengan pertanyaan penyidik ke kliennya, Sandi menilai, merupakan pertanyaan standar, yang diantaranya klarifikasi hasil BAP pertama.
Ia melanjutkan, Parman memanen di lahan sendiri, atas dasar itu, mereka meminta dokumen yang dapat menerangkan apakah yang bersangkutan mencuri di lahan HGU atau tidak dan mereka juga akan meminta berita acara gelar perkara, apakah Parman memanen di lahan inti atau di lahan plasma.
“Harusnya Parman juga memegang berita acara, kami menganganggap ini suatu tindakan kriminalisasi dan berusaha menghentikannya karena menurut kami, petani memiliki hak atas atas lahan yang dipanen,” tegas dia.
Rencananya hari ini (19/10), mereka akan meminta berita acara di Polres Banggai. Permintaan tersebut juga dilakukan sebab pihaknya mendampingi Parman ketika sudah ada penetapan tersangka, dan itu wajib untuk diberikan ke yang bersangkutan, baik sebagai saksi maupun tersangka. (abd)