
Suasana rapat tim koordinasi, pembinaan dan pamantauan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Santika Luwuk, Rabu (3/11). [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST-Kabar baik untuk para pekerja yang masih berstatus Non-ASN di Kabupaten Banggai. Pasalnya ditahun 2022 nanti, mereka semua akan tercover BPJamsostek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banggai Luwuk, Mansur mengatakan, mereka tercover melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Semua Non-ASN se-Kabupaten Banggai, sedangkan kepala Desa, perangkat desa dan BPD tercover melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),” tuturnya, Rabu (3/11).
Keputusan tersebut menurutnya merupakan tindak lanjut instruksi dari Presiden RI, nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana Pemerintah Daerah diintruksikan agar menyiapkan regulasi dan anggaran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non-ASN di daerah yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.
Mansur mengaku, selain Non-ASN masih ada lagi pekerja yang seharunya tercover BPJamsostek, seperti mereka yang di sektor jasa konstruksi, proyek yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBD, APBN maupun proyek swasta, BUMN dan BUMD. “Mengenai pekerja rentan (pekerja yg belum mampu bayar iuran sendiri) untuk tahun 2022 belum bisa di anggarkan Pemda, tapi saya berharap bisa diajukan pada anggaran perubahan tahun 2022,” terangnya.
Para pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukang bangunan dll, yang masuk kategori rentan adalah mereka yang penghasilannya hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari2 dan biaya pendidikan anak, sehingga tidak mampu bayar iuran.
Dengan dikeluarkanya Peraturan Bupati no 32 tahun 2021 tentang Pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di daerah, “Kami berharap implementasinya bisa maksimal hingga seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Banggai bisa tercover program jaminan sosial tenaga kerja, dan kepada para pelaku usaha agar mendaftarkan seluruh karyawannya, sehingga pada saat terjadi resiko kerja tidak lagi menjadi beban bagi para pengusaha (pemberi kerja), ” pungkasnya. (gom)
